JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut, tempat wisata yang hendak buka saat Lebaran wajib menerapkan protokol kesehatan.
Protokol yang dimaksud mulai dari pembatasan jumlah pengunjung, jam operasional, hingga mencegah terjadinya kerumunan.
"Tempat wisata yang buka saat hari raya Idul Fitri diwajibkan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat. Memberlakukan pembatasan jam operasional, serta membatasi jumlah pengunjung sehingga dapat mencegah terjadinya kerumunan," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (6/5/2021).
Menurut Wiku, selama Lebaran Satgas Penanganan Covid-19 di daerah akan melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat wisata. Hal ini untuk memastikan diterapkannya protokol kesehatan.
"Satgas di daerah juga akan mengawasi dan akan mengambil tindakan yang tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan," ujarnya.
Baca juga: Pemprov DKI: Pengusaha Wisata Ingin Tetap Buka Saat Libur Lebaran 2021
Wiku sebelumnya menjelaskan bahwa kegiatan pariwisata tetap diperbolehkan selama masa larangan mudik Lebaran, 6-17 Mei 2021.
Namun demikian, masyarakat hanya boleh berwisata di kabupaten/kota asal domisili, atau dalam satu kawasan aglomerasi.
"Kegiatan tersebut hanya bisa dilakukan di kabupaten/kota asal domisili, atau dalam satu kawasan aglomerasinya masing-masing," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (29/4/2021).
Wiku memastikan, perjalanan lintas batas daerah selama larangan mudik Lebaran tak dibolehkan, kecuali bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik, atau yang memiliki keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik.
Oleh karena itu, berwisata di luar wilayah domisili atau kawasan aglomerasi pun tak diizinkan.
Baca juga: Wapres: Pengembangan Wisata Halal Terhambat Rendahnya Literasi Masyarakat
"Karena perjalanan lintas batas daerah tidak diperbolehkan," ujar Wiku.
Adapun wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia yakni:
1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro)
2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
3. Bandung Raya