Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Uji Formil UU KPK, Ahli: Tak Hanya KPK, MK Juga Mati

Kompas.com - 07/05/2021, 07:15 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar menilai, ditolaknya uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah 'membunuh' dua lembaga negara.

Adapun putusan penolakan permohonan uji formil UU KPK tersebut dikeluarkan di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (4/5/2021).

"Sebenarnya pengujian ini memang menunjukan kepada kita bahwa, ada dua lembaga negara yang mati secara bersamaan, bukan hanya KPK tetapi juga MK," kata Zainal dalam diskusi bertajuk 'Akhir Kisah Komisi Pemberantasan Korupsi?', Kamis (6/5/2021).

Zainal menilai, saat ini Mahkamah Konstitusi kehilangan arah sebagai lembaga yang berwenang sebagai pemutus secara hukum. 

"Karena Mahkamah Konstitusi kelihatan betul tidak berada di khittahnya sebagai lembaga pemutus secara hukum, tapi main politiknya ketinggian," ucap dia.

Baca juga: Laode Kecewa MK Tolak Permohonan Uji Formil UU KPK

Ia pun juga sudah menduga bahwa keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh MK tidak akan gagah dalam memutus perkara yang berhubungan dengan kepentingan politik.

Dugaan itu, kata Zainal, dapat dilihat dengan komposisi dari hakim baru Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara-perkara di MK.

"Saya sebenarnya sudah lama menduga jauh sebelum putusan ini keluar. Saya sudah mengatakan dengan komposisi hakim, kalau kita lacak putusan belakangan itu selalu kikuk dan gagu berhadapan dengan kepentingan politik," ujar Zainal.

"Belum pernah satupun ada putusan MK yang bisa berhadapan dengan politik secara gagah, selalu berantakan," ucap dia.

Selain itu, Zainal juga telah menduga bahwa MK akan mengambil jalan tengah terkait pengujian UU KPK tersebut.

Menurut dia, MK hanya akan memutus putusan materil tertentu dalam pengujian UU KPK itu.

"Paling MK nanti akan ngambil jalan tengah, jadi saya bilang jangan pernah membayangkan MK akan berani memutus putusan formil, paling putusan meteril dan itu dipilih nanti mana yang tidak menyakiti secara politik," kata Zainal.

Baca juga: Pukat UGM: Persoalan Tes Wawasan Kebangsaan Muncul karena Tak Jelasnya Norma dalam UU KPK

"Putusan kemarin cuma mengafirmasi saja, cuma menjadi pembuktian bahwa memang MK sendiri juga berantakan," tutur dia.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak seluruhnya permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diajukan mantan pimpinan KPK.

Mereka yang mengajukan gugatan adalah Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com