Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Batas Waktu WNA dari India Dilarang Masuk Indonesia, Ini Penjelasan Satgas Covid-19

Kompas.com - 07/05/2021, 06:34 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah masih memberlakukan kebijakan pelarangan warga negara asing (WNA) yang melakukan penerbangan dari India masuk ke Indonesia.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito belum dapat memastikan hingga kapan aturan tersebut berlaku. Namun, ia mengatakan, masa berlaku kebijakan itu akan disesuaikan dengan situasi pandemi virus corona di India.

"Aturan ini akan disesuaikan dengan perkembangan pandemi Covid 19 yang terjadi di India," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (6/5/2021).

Kebijakan pelarangan masuk ini dibuat untuk menyikapi lonjakan kasus Covid-19 di India beberapa waktu terakhir.

Meski belum dapat dipastikan masa berlakunya, Wiku menyebut bahwa aturan tersebut hanya bersifat sementara.

"Larangan bagi WNA yang memiliki riwayat berkunjung ke India dalam 14 hari terakhir ataupun mereka yang tinggal di India pada prinsipnya berlaku sementara," ujarnya.

Baca juga: Akibat Meremehkan, Covid-19 di India Meluas hingga Pedesaan Terpencil

Wiku mengingatkan, saat ini mutasi virus corona dari berbagai negara telah masuk ke Indonesia, termasuk varian B.1.617 yang berasal dari India.

Tak hanya itu, varian B.1.1.7 asal Inggris dan B.1.351 yang berasal dari Afrika Selatan juga dilaporkan telah masuk ke Tanah Air.

"Oleh karena itu, sebagai langkah pencegahan pemerintah terus melakukan pengawasan yang ketat di pintu-pintu masuk wilayah Indonesia khususnya pada pelaku perjalanan internasional," katanya.

Adapun kebijakan pelarangan WNA yang berasal dari India masuk ke Indonesia berlaku mulai Sabtu (24/4/2021).

"Penolakan masuk berlaku bagi seluruh orang asing yang mempunyai riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia," kata Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jhoni Ginting dikutip dari siaran pers Ditjen Imigrasi, Sabtu.

Baca juga: Varian Virus Corona dari India Sudah Masuk Tangsel, Seperti Apa Bahayanya?

"Selain menolak masuk orang asing, kami juga menghentikan sementara penerbitan visa bagi Warga Negara (WN) India," jelasnya.

Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum memasuki wilayah Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com