Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laode Kecewa MK Tolak Permohonan Uji Formil UU KPK

Kompas.com - 06/05/2021, 22:05 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi atas uji formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

MK menolak permohonan uji formil UU KPK, di mana Laode menjadi salah satu pemohon. Ia tetap meyakini pembahasan revisi UU KPK oleh DPR dan pemerintah tidak memenuhi syarat formil yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Baca juga: MK Tolak Permohonan Uji Formil UU KPK yang Diajukan Eks Pimpinan KPK

Salah satu poin putusan yang ia soroti terkait partisipasi publik dalam membahas revisi UU KPK. MK menyatakan pembahasan revisi UU KPK sudah dipublikasikan melalui seminar di beberapa universitas.

"Seharusnya majelis itu juga (melihat) lebih dalam ketika terjadi seminar itu, berapa orang yang setuju, berapa orang yang tidak setuju. Dan kita tahu persis pada seminar itu hampir sebagian orang mengatakan bahwa tidak butuh revisi UU KPK," ujar Laode dalam diskusi bertajuk Menyibak Putusan MK Dalam Pengujian Formil Dan Materiil Revisi UU KPK, Kamis (6/5/2021).

Laode juga mengkritik putusan MK yang menyamakan kedudukan antara unjuk rasa penolak dan pendukung revisi UU KPK.

Baca juga: Ini Pertimbangan MK Tolak Uji Formil UU KPK yang Diajukan Eks Pimpinan KPK

Menurut Laode, dua kelompok pengunjuk rasa itu tidak dapat disamakan. Sebab, telah timbul korban jiwa saat aksi unjuk rasa menolak revisi UU KPK pada September 2019.

"Yang menolak itu ada yang meninggal beberapa, dan yang mendukung itu siapa? Berapa jumlahnya? Kalau itu disamakan, antara yang menolak dengan orang yang mendukung hanya diberi baju almamater, bukan mahasiswa, saya pikir Mahkamah merendahkan dirinya,” ucap Laode.

Kemudian Laode menyoroti putusan MK yang menyebut draf revisi UU KPK telah disampaikan secara transparan.

Padahal, kata Laode, pimpinan KPK saat itu meminta draf revisi UU KPK kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, namun tidak diberikan.

“Saya sendiri dan Pak Agus Rahardjo dengan Pak Pahala Nainggolan dari Deputi Pencegahan dan seorang staf biro humkum menghadap langsung pada Menkumham untuk meminta draf revisi yang dibahas pemerintah dan perlemen. Tidak diberikan,” tutur dia.

Baca juga: Uji Formil Ditolak, Saut Situmorang: Masa Depan KPK Bergantung pada Hati Nurani

Sebelumnya diberitakan, MK menolak seluruh permohonan uji formil terhadap UU KPK yang diajukan beberapa pemohon, antara lain mantan pimpinan KPK. Selain Laode, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang juga menjadi pemohon.

Pemohon meminta agar MK menyatakan UU KPK cacat formil dan prosedur sehingga tidak dapat diberlakukan atau batal demi hukum.

Proses pembahasan revisi UU KPK di DPR dinilai bermasalah, salah satunya karena KPK sebagai pemangku kepentingan dalam undang-undang tersebut tidak dilibatkan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com