Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingatkan Larangan Mudik, Satgas: Seluruh Wilayah Perbatasan Dijaga Kepolisian

Kompas.com - 06/05/2021, 16:36 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat mematuhi larangan mudik Lebaran yang berlaku 6-17 Mei 2021.

Ia mengingatkan warga untuk tidak memaksakan diri lantaran titik-titik perbatasan antar-daerah telah dijaga oleh pihak kepolisian.

"Saya meminta kepada seluruh masyarakat agar mematuhi kebijakan ini karena seluruh wilayah perbatasan sudah dijaga oleh pihak kepolisian dan masyarakat," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (6/5/2021).

Baca juga: Satgas: Pemerintah Larang Mudik dalam Bentuk Apa Pun, Baik Lintas Provinsi dan Aglomerasi

Sesuai peraturan, hanya ada dua kategori yang boleh menempuh perjalanan selama masa larangan mudik.

Kendaraan yang dibolehkan yakni kendaraan pelayanan distribusi logistik atau yang memiliki keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik.

Mereka pun harus membawa sejumlah dokumen persyaratan jika hendak menempuh perjalanan selama periode larangan mudik, seperti surat hasil negatif tes Covid-19 dan surat izin pelaku perjalanan.

Dokumen persyaratan itu nantinya akan diperiksa satu persatu di pintu kedatangan atau keberangkatan terminal penumpang atau pelabuhan, sungai, danau, dan penyeberangan.

Baca juga: Kemenhub: Pergerakan Transportasi Meningkat 3 Hari Terakhir Sebelum Larangan Mudik Berlaku

Kemudian, di rest area atau tempat istirahat pelaku perjalanan, perbatasan kota besar dan titik pengecekan, serta titik penyekatan kawasan perkotaan atau aglomerasi.

Wiku memastikan, warga yang nekat menempuh perjalanan lintas daerah tanpa membawa kelengkapan dokumen akan dikenai sanksi.

Bagi kendaraan travel gelap atau berpelat hitam, sanksi berupa penyitaan kendaraan oleh Polri. Sementara, sanksi denda akan diberikan bagi mobil angkutan barang yang digunakan untuk mudik.

Lalu, bagi perusahaan angkutan umum dan badan usaha ASDP (angkutan sungai, danau, dan penyeberangan) yang melanggar peraturan arus transportasi, sanksinya berupa dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi selama periode Idul Fitri.

"Dan untuk penumpang akan diberikan sanksi berupa pengembalian ke wilayah asal perjalanan," kata Wiku.

Baca juga: Ketua Satgas Covid-19: Tetap Waspada, Patuhi Protokol Kesehatan, dan Jangan Mudik

Wiku menyebutkan, siapa pun pihak yang berani melanggar kebijakan larangan mudik harus siap menerima konsekuensinya.

"Dan bagi petugas di lapangan mohon untuk tidak segan-segan menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan dengan hukum yang berlaku," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Nasional
Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Nasional
Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Nasional
Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Nasional
Cara Urus Surat Pindah Domisili

Cara Urus Surat Pindah Domisili

Nasional
Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi 'Amicus Curiae' di MK

TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi "Amicus Curiae" di MK

Nasional
Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Nasional
Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Nasional
PAN Minta 'Amicus Curiae' Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

PAN Minta "Amicus Curiae" Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

Nasional
KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

Nasional
Menteri PAN-RB Enggan Komentari Istrinya yang Diduga Diintimidasi Polisi

Menteri PAN-RB Enggan Komentari Istrinya yang Diduga Diintimidasi Polisi

Nasional
Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Juga Dilaporkan Korban ke Puspom TNI

Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Juga Dilaporkan Korban ke Puspom TNI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com