JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat mematuhi larangan mudik Lebaran yang berlaku 6-17 Mei 2021.
Ia mengingatkan warga untuk tidak memaksakan diri lantaran titik-titik perbatasan antar-daerah telah dijaga oleh pihak kepolisian.
"Saya meminta kepada seluruh masyarakat agar mematuhi kebijakan ini karena seluruh wilayah perbatasan sudah dijaga oleh pihak kepolisian dan masyarakat," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (6/5/2021).
Baca juga: Satgas: Pemerintah Larang Mudik dalam Bentuk Apa Pun, Baik Lintas Provinsi dan Aglomerasi
Sesuai peraturan, hanya ada dua kategori yang boleh menempuh perjalanan selama masa larangan mudik.
Kendaraan yang dibolehkan yakni kendaraan pelayanan distribusi logistik atau yang memiliki keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik.
Mereka pun harus membawa sejumlah dokumen persyaratan jika hendak menempuh perjalanan selama periode larangan mudik, seperti surat hasil negatif tes Covid-19 dan surat izin pelaku perjalanan.
Dokumen persyaratan itu nantinya akan diperiksa satu persatu di pintu kedatangan atau keberangkatan terminal penumpang atau pelabuhan, sungai, danau, dan penyeberangan.
Baca juga: Kemenhub: Pergerakan Transportasi Meningkat 3 Hari Terakhir Sebelum Larangan Mudik Berlaku
Kemudian, di rest area atau tempat istirahat pelaku perjalanan, perbatasan kota besar dan titik pengecekan, serta titik penyekatan kawasan perkotaan atau aglomerasi.
Wiku memastikan, warga yang nekat menempuh perjalanan lintas daerah tanpa membawa kelengkapan dokumen akan dikenai sanksi.
Bagi kendaraan travel gelap atau berpelat hitam, sanksi berupa penyitaan kendaraan oleh Polri. Sementara, sanksi denda akan diberikan bagi mobil angkutan barang yang digunakan untuk mudik.
Lalu, bagi perusahaan angkutan umum dan badan usaha ASDP (angkutan sungai, danau, dan penyeberangan) yang melanggar peraturan arus transportasi, sanksinya berupa dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi selama periode Idul Fitri.
"Dan untuk penumpang akan diberikan sanksi berupa pengembalian ke wilayah asal perjalanan," kata Wiku.
Baca juga: Ketua Satgas Covid-19: Tetap Waspada, Patuhi Protokol Kesehatan, dan Jangan Mudik
Wiku menyebutkan, siapa pun pihak yang berani melanggar kebijakan larangan mudik harus siap menerima konsekuensinya.
"Dan bagi petugas di lapangan mohon untuk tidak segan-segan menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan dengan hukum yang berlaku," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.