Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapat Paripurna, Puan Lantik 2 Anggota DPR Pergantian Antarwaktu

Kompas.com - 06/05/2021, 13:17 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat paripurna DPR pembukaan masa persidangan V tahun sidang 2020-2021 pada Kamis (6/5/2021) salah satunya mengagendakan acara pelantikan anggota pergantian antarwaktu (PAW) sisa masa jabatan tahun 2019-2024.

Adapun anggota dewan yang digantikan adalah almarhum Bambang Suryadi yang merupakan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI-P dari daerah pemilihan (dapil) Lampung II.

Bambang Suryadi diketahui meninggal dunia pada 4 Januari 2021.

Pengganti Bambang Suryadi di DPR adalah Itet Tridjajati yang juga berasal dari dapil Lampung II.

Selain itu, DPR juga melakukan pengucapan sumpah atau janji anggota DPR PAW terhadap Ali Mufhti yang menggantikan almarhum Gatot Sudjito.

Gatot merupakan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar yang meninggal dunia pada 18 Januari 2021. Gatot berasal dari dapil Jawa Timur VII.

Baca juga: Buka Masa Sidang, Puan Tegaskan DPR dan Pemerintah Buka Ruang Partisipasi Publik Bahas RUU Prioritas 2021

Pelaksanaan pelantikan terhadap keduanya pun dilakukan dengan pengambilan sumpah jabatan.

Ketua DPR Puan Maharani memimpin jalannya pelantikan terhadap Itet Tridjajati dan Ali Mufhti.

Puan menanyakan kesediaan keduanya untuk dilantik sebagai anggota DPR dengan sumpah jabatan sesuai agama Islam untuk Ali Mufhti, dan agama Katolik untuk Itet Tridjajati.

"Sebelum memangku jabatan anggota dewan perwakilan rakyat, saudara-saudara wajib bersumpah berjanji menurut agama masing-masing. Apakah saudara-saudara bersedia?," tanya Puan.

"Bersedia," jawab Itet dan Ali.

Selanjutnya, politikus PDI-P itu mengingatkan kepada keduanya bahwa sumpah jabatan tersebut mengandung tanggungjawab terhadap bangsa dan negara Republik Indonesia.

Ia mengatakan, dalam sumpah jabatan tersebut, Itet dan Ali juga wajib bertanggungjawab pula dalam memelihara dan menyelamatkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Baca juga: DPR Gelar Rapat Paripurna, 246 Anggota Dewan Hadir Virtual, 65 Hadir Langsung

"Sumpah ini adalah terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan manusia yang harus ditepati dengan segala keikhlasan dan kejujuran. Saya harap, Saudara mengikuti lafal sumpah janji yang akan saya pandu," ujar Puan.

"Bagi saudara yang beragama Islam, Demi Allah saya bersumpah. Bagi saudara yang beragama Katolik, Demi Tuhan saya berjanji, bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota dewan perwakilan rakyat, dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," lanjut Puan yang diikuti oleh sumpah dan janji dari Itet dan Ali.

Usai pelantikan tersebut, acara dilanjutkan dengan pemberian selamat oleh pimpinan DPR kepada Itet dan Ali, dan foto bersama.

Dengan demikian, mulai hari ini, Itet Tridjajati dan Ali Mufhti resmi menggantikan almarhum Bambang Suryadi dan Gatot Sudjito di DPR untuk periode 2019-2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com