JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memenuhi syarat setelah mengikuti Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Hal itu, diungkapkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers pengumuman hasil asesmen TWK di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Rabu (5/5/2021).
Ghufron menjelaskan, TWK itu diikuti oleh 1.351 pegawai KPK, sebagai bagian dari alih status kepegawaian menjadi aparatur sipil negara (ASN). Hasilnya, yang memenuhi syarat dan lolos TWK diketahui 1.274 orang.
"Yang tidak memenuhi syarat (TMS) 75 orang, pegawai yang tidak hadir sebanyak 2 orang," ucap Ghufron, Rabu.
Tak ada pemecatan
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, pihaknya tidak pernah memecat pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Ia memastikan, hingga saat ini, KPK tidak pernah membicarakan sedikitpun soal pemecatan.
“Saya ingin katakan, sampai hari ini KPK tidak pernah mengatakan dan menegaskan ada proses pemecatan,” kata Firli.
“KPK juga tidak pernah bicara memberhentikan orang dengan tidak hormat, KPK juga tidak pernah bicara soal memberhentikan pegawainya. Tidak ada,” ujar dia.
Baca juga: Diikuti 1.351 Pegawainya, Ini Rangkaian Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK...
Firli pun mengatakan, nama pegawai yang tidak memenuhi syarat akan diumumkan setelah ada surat keputusan dari Sekjen KPK.
“Sekarang tentu untuk 75 nama kami akan sampaikan nanti melalui Sekjen, setelah surat keputusan keluar. Kenapa? karena kami tidak ingin menebar isu,” ucap Firli.
Firli berdalih, KPK tidak ingin pengumuman nama yang terlalu dini karena akan merugikan pegawai. Sehingga, nama pegawai yang tak memenuhi syarat dalam TWK diumumkan setelah ada surat keputusan.
“Karena kalau kami umumkan tentu akan berdampak kepada anak, istri, keluarga, cucu, besan, mertua, di kampung halamannya,” kata Firli.
“Kalau tadi ada yang mengatakan nama-nama (yang tak lolos), silakan tanya siapa yang menebar nama-nama itu. Kami pastikan tidak ada penyebaran nama-nama,” ucap Firli.
Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Badan Kepegawaian Negara terkait hasil TWK ini.