JAKARTA, KOMPAS.com - Plt Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian Kesehatan Kirana Pritasari mengatakan, hingga Rabu (5/5/2021) realisasi pencarian tunggakan tenaga kesehatan (nakes) tahun 2020 telah disetujui untuk dibayarkan sebesar Rp 580 miliar.
Pembayaran tunggakan insentif nakes tersebut akan diberikan kepada 914 Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) dengan jumlah sekitar 97.000 nakes.
"Pada saat awal kami menyampaikan ini ada tunggakan insentif sebesar Rp 1,48 triliun. Ini sudah tahap 1 sudah disetujui dan dibuka blokir Rp 581 miliar, dan telah bisa diselesaikan disetujui untuk dibayarkan Rp 580 miliar," kata Kirana yang disiarkan kanal YouTube Kemenkes RI, Rabu (5/5/2021).
Baca juga: Kemenkes: Insentif Nakes pada Januari-Maret 2021 Terealisasi Sebesar Rp 37,3 Miliar
Kirana mengatakan, pembayaran tunggakan insentif tersebut diberikan untuk tenaga kesehatan yang menangani pandemi Covid-19, khususnya di rumah sakit TNI-Polri, Rumah Sakit Vertikal, RS BUMN, RS Lapangan, dan RS Swasta.
"Jadi alhamdulillah sudah bisa diselesaikan atau disetujui pembayarannya," ujarnya.
Selain itu, Kirana mengatakan, pembayaran insentif juga akan segera dilakukan untuk Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI), Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dan relawan.
"Untuk para peserta dokter PPDS dan sebagian besar yang PPDS ini ada 12.425, sebagian besar nilainya sekitar 104 miliar ini sudah disetujui, sehingga kami akan proses pembayaran mulai hari ini," ucapnya.
Baca juga: Segera Cair, Ini Besaran Insentif Nakes yang Tangani Covid-19
Sementara itu, Kirana mengatakan, terkait usulan pencairan insentif nakes di rumah sakit daerah tercatat sebanyak 2.740 faskes yang mengisi data di aplikasi dengan nilai usulan sebesar Rp 405,7 miliar.
Lebih lanjut, Kirana mengatakan, untuk pembayaran insentif nakes tahun 2021, hingga saat ini dalam proses persetujuan sebesar Rp 148 miliar dengan jumlah nakes 22.603 orang.
"Jadi kami sangat mengharapkan juga untuk yang anggaran pusat segera diverifikasi di masing-masing faskes untuk kami bisa melakukan proses pembayaran," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.