Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Minta Wakilnya di Daerah Dirikan Posko Pengaduan THR

Kompas.com - 05/05/2021, 14:21 WIB
Tatang Guritno,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comOmbudsman Republik Indonesia meminta para wakilnya di daerah untuk mendirikan posko pengaduan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menuturkan, upaya itu perlu dilakukan untuk menjamin agar para pekerja mendapatkan haknya menjelang hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Penyebabnya, menurut Robert, ada tiga kemungkinan yang diakibatkan oleh Surat Edaran (SE) Nomor M/6.HK.04/IV/2021 terkait THR Keagamaan yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca juga: Polemik THR PNS yang Dipotong...

"Ombudsman melihat dari SE ini ada tiga kemungkinan, pertama, ada perusahaan yang patuh membayar THR paling lambat h-7 sebelum hari raya. Kedua, Kelompok perusahaan yang akan membayar THR dari h-7 sampai h-1 sebelum hari raya. Ketiga, ada perusahaan-perusahaan yang bahkan setelah lebaran pun belum tentu bisa membayarkan THR," ujar Robert dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/5/2021).

Robert melanjutkan, kemungkinan ketiga tersebut yang mesti mendapatkan pengawasan intensif dari Ombudsman dan Dinas Ketenagakerjaan di wilayah Provinsi.

Pengawasan perlu dilakukan agar perusahaan tidak melakukan keputusan secara sepihak.

Sebab, menurut Robert, dalam SE Kemnaker itu disebutkan bahwa harus ada dialog antara perusahaan dan buruh atau pekerja terkait dengan pemberian THR.

"Dialog ini harus terbuka, egaliter, dan tidak ada proses tekan menekan," ucap Robert.

"Saya mendorong dalam situasi tertentu Dinas Tenaga Kerja di provinsi yang menjalankan fungsi pengawasan harus mengetahui dan memantau proses dialog yang berlangsung, sehingga tidak ada upaya-upaya yang tidak diinginkan di belakang itu," ujar dia.

Baca juga: Menaker Ida Sebut 18 Perusahaan di Jateng Diadukan Karyawan soal THR

Robert menilai idealnya perusahaan harus bisa membayar THR tepat waktu tanpa cicilan.

Namun dengan kondisi perekonimian saat pandemi ini, tidak semua perusahaan memiliki tingkat ekonomi yang optimal.

Dengan demikian, mekanisme kerja di Kemnaker saat ini, tutur Robert, adalah membuka ruang pengaduan dan mencari informasi yang masuk. Kemudian setelah tanggal 6 Mei proses pengawasan akan berlangsung.

Meski demikian Robert melihat bahwa proses pengawasan di daerah tidak mudah dilakukan. Ia kemudian meminta wakil Ombdusman di wilayah-wilayah untuk membuka posko pengaduan untuk turut melakukan pengawasan.

"Kita berharap pada para kepala perwakilan dan teman-teman perwakilan Ombudsman di 34 provinsi membuka posko pengaduan dan melakukan observasi intensif, baik pada perusahaan dan juga pada dinas-dinas ketenagakerjaan," ujarnya.

Baca juga: Terbitkan SE, KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Tak Minta THR

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com