JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah memberikan santunan kematian kepada 25 pegawai negeri sipil (PNS) yang dinyatakan tewas saat bertugas akibat Covid-19.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan hingga saat ini sudah banyak PNS yang meninggal dunia akibat Covid-19, namun hanya 25 PNS yang dinyatakan dalam status tewas.
Penggunaan kata tewas mengacu pada PP Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
“Untuk PNS yang tewas jumlahnya ada 25 orang. Sebetulnya PNS yang meninggal karena Covid banyak tapi yang berstatus tewas ada 25, yang tewas menjalankan tugasnya,” kata Bima dalam acara “Penyerahan Penghargaan dan Santunan Kepada Para ASN Tewas Dalam Penanganan Covid-19” yang disiarkans ecara virtual, Rabu (5/5/2021).
Bima menjelaskan PNS dapat dinyatakan dengan status tewas apabila memenuhi beberapa syarat tertentu. Pertama, apabila meninggal dunia saat sedang menjalankan tugas dan kewajibannya.
Baca juga: Dalam Sidang Rizieq Shihab, Ahli Sebut Sangat Berbahaya Pasien Masih Positif Covid-19 Keluar dari RS
Kedua, apabila PNS meninggal dunia saat sedang melakukan perjalanan atau aktivitas yang berkaitan dengan dinas. Ketiga, apabila PNS meninggal dunia karena anasir yang tidak bertanggung jawab, termasuk Covid-19.
Menurutnya, 25 PNS yang dinyatakan tewas masuk dalam katagori pertama dan ketiga.
"Nah anasir ini luas artinya dan virus Covid-19 ini bisa disebut juga dengan anasir," ujar Bima.
Para PNS yang dinyatakan tewas, kata Bima, berhak mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi hingga santunan kematian kerja bagi keluarga yang ditinggalkan.
"Kemudian hak untuk mendapatkan santunan kmatian kerja yang ini tidak didapatkan kalau meninggal biasa, uang duka tewas, biaya pemakaman, dan bantuan beasiswa," lanjutnya.
Pada hari ini, pemerintah melalui Kementerian PANRB, BKN, dan PT Taspen pun menyerahkan santunan tersebut secara simbolik kepada 8 perwakilan keluarga PNS yang dinyatakan tewas.
Simbolis penyerahan santunan tersebut dilakukan oleh Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, dan Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih.
Baca juga: Perhimpunan Dokter Paru: Tes Covid-19 Minimal Pakai Rapid Antigen, GeNose Hanya Screening
“Untuk yang akan diberikan hari ini ada 8 orang. Dan pada batch pertama beberapa bulan yang lalu sudah diberi kan secara simbolis kepada 4 orang,” ujarnya.
Berikut 8 nama PNS yang dinyatakan tewas dan mendapatkan santunan kematian hari ini:
1. dr Elianna Widyastuti yang terakhir bertugas di Puskesmas Halmahera Kota Semarang