Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar: Apa Masih Bisa Berharap pada Presiden Terbitkan Perppu KPK?

Kompas.com - 05/05/2021, 12:43 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum dan Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menyebut tidak berharap lagi pada pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Bivitri menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak tiga permohonan uji materi dan uji formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Bivitri menjelaskan sebenarnya harapan penguatan KPK bisa ditempuh dengan mendorong Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Namun dirinya pesimis Jokowi mau melakukan hal itu.

"Tentu saja secara teknis hukum Perppu bisa dikeluarkan. Tapi pertanyaannya apa masih bisa berharap pada Presiden?" sebut Bivitri pada Kompas.com, Rabu (5/5/2021).

Menurut Bivitri saat ini pembuatan Perppu dan UU baru untuk memperkuat KPK bukanlah harapan yang realistis.

Baca juga: Hormati Putusan MK, Dewas KPK Tak Lagi Terbitkan Izin Penyadapan, Penggeledahan, dan Penyitaan

"Menurut saya kita sudah tidak bisa menaruh harapan apapun pada Jokowi. Jadi Perppu ataupun membuat UU baru tidak menjadi harapan saya karena tidak realistis. Hanya bisa secara teoritis," lanjutnya.

Terkait dengan KPK, Bivitri saat ini menyebut ingin fokus pada para pegawai KPK yang diisukan tidak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat peralihan status kepegawaian menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia menuturkan, para pegawai tersebut mesti dibantu karena merupakan tulang punggung KPK dari masa ke masa.

"Sebab mereka itu adalah bagian dari tulang punggung KPK yang membuat KPK kuat dari awal meski berganti pimpinan, bahkan saat UU-nya direvisi masih bisa mendorong dari bawah sampai ada penangkapan 2 Menteri Jokowi. Jadi ke situ saja arah harapannya," imbuhnya.

Sebagai informasi MK menolak tiga permohonan uji formil UU KPK yang diajukan eks pimpinan KPK Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Sitomorang.

Putusan itu dibacakan ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring, Selasa (4/5/2021).

Baca juga: Tjahjo Kumolo Tegaskan Kemenpan RB dan BKN Tak Terlibat Bikin Soal TWK Pegawai KPK

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menilai RUU KPK sudah sesuai dengan ketentuan dengan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak lama.

Kemudian Mahkamah juga menyatakan membantah jika masyarakat tidak dilibatkan dalam penyusunan revisi UU KPK.

Mahkamah juga menilai penolakan revisi UU KPK dari masyarakat merupakan kebebasan menyatakan pendapat.

Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan dalil naskah akademik fiktif dinilai Mahkamah tidak beralasan menurut hukum.

Terkait Presiden Jokowi yang tidak menandatangani UU KPK hasil revisi, Saldi menyebut hal itu bukan merupakan tolak ukur pelanggaran formil.

Karena meski tidak ditandangani Presiden, UU KPK tetap berlaku dengan sendirinya apabila dalam waktu 30 hari tidak ditandatangani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com