JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi ahli dalam kasus tes swab dengan terdakwa Rizieq Shihab yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (5/5/2021) hari ini.
"Jadi yang ada saksi yang kita periksa hari ini majelis ada tiga orang, ahli tiga-tiganya. Izinkan kami yang ada dua, yang satu lagi dalam perjalanan," kata salah seorang JPU dalam sidang, Rabu.
Dua saksi ahli yang telah hadir di persidangan adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah dan dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono.
Baca juga: PN Jaktim Kembali Gelar Sidang Kasus Tes Swab Rizieq Shihab, Agenda Pemeriksaan Saksi
Sementara satu saksi ahli lainnya belum diketahui identitasnya karena belum hadir di persidangan.
Adapun sedianya JPU juga menghadirkan dua saksi fakta yang berasal dari kalangan jurnalis televisi pada sidang hari ini tetapi keduanya berhalangan hadir.
"Ada saksi dari media terkena penyakit covid tidak bisa hadir dan satu lagi belum ada kabar," ujar JPU.
JPU pun memutuskan untuk tidak menghadirkan saksi fakta karena dinilai sudah cukup.
Baca juga: Rizieq Akui Ada Pelanggaran Protokol Kesehatan Saat Acara di Petamburan
Selain Rizieq, ada dua terdakwa lain yang menjalani sidang hari ini yakni menantu Rizieq, Hanif Alatas; serta Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Bogor Andi Tatat.
Dalam kasus ini, Rizieq didakwa menyiarkan berita bohong terkait tes swab yang dijalani di RS Ummi serta menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan wabah.
Akibat perbuatannya, dalam dakwaan pertama, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) subsider Pasal 14 ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Selama 2021, KY Pantau 79 Sidang, di Antaranya Kasus Rizieq Shihab
Dalam dakwaan kedua, ia dinilai melanggar Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.