Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Harus Prioritaskan Penanganan Kasus Dugaan Suap yang Libatkan Penyidiknya Sendiri

Kompas.com - 04/05/2021, 12:37 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta memprioritaskan penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan penyidiknya sendiri, Stepanus Robin Pattuju.

Menurut Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman, kasus itu harus menjadi prioritas karena melibatkan pihak internal KPK.

"Mengapa harus jadi prioritas karena kasus Stepanus Robbin Pattuju dengan Wali Kota Tanjung Balai Syahrial dan diduga ada peran Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin itu melibatkan internal KPK," sebut Zaenur pada Kompas.com, Selasa (4/5/2021).

"Sehingga perlu dilakukan pengawasan agar kasus ini bisa diselesaikan secara hukum tanpa faktor-faktor di luar hukum yang mempengaruhinya," kata dia.

Zaenur juga menilai pengungkapan kasus dugaan suap dan gratifikasi itu akan menjadi pembuktian integritas KPK.

Baca juga: MK Gelar Sidang Putusan untuk 9 Perkara Uji Materi, Salah Satunya UU KPK

"Kasus ini sangat penting karena menjadi alat ukur bagi masyarakat untuk menilai integritas KPK. Kalau KPK mau menjaga kepercayaan masyarakat maka kasus ini harus diselesaikan secara tuntas termasuk dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin," tutur Zaenur.

Dirinya berharap KPK memiliki kemauan dan kemampuan untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Zaenur menuturkan dalam kasus ini jangan sampai ada pihak yang kemungkinan terlibat namun lolos dari pemeriksaan.

"Jangan sampai pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini melenggang lolos dari jeratan hukum karena adanya ketidakmauan dan ketidakmampuan dalam melakukan penyidikkan," imbuh dia.

Sebagai informasi sampai saat ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengungkapan kasus dugaan korupsi di pemerintahan kota Tanjung Balai 2020-2021.

Ketiganya adalah penyidik KPK dari Polri, Stepanus Robin Pattuju, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, seorang pengacara Maskur Husain.

Dua nama lain turut terseret dalam kasus ini, yaitu Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang diduga menjadi inisiator pertemuan antara Robin dan Syahrial.

Baca juga: Menilik Kembali Klaim Jokowi soal Revisi UU KPK Jelang Putusan MK...

Serta Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang disebut oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, sempat berusaha dihubungi oleh Syahrial terkait perkaranya itu.

Saat ini meski sudah melakukan penggeledahan untuk mencari dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin KPK belum memanggilnya untuk dimintai keterangan.

Sementara Lili menegaskan bahwa dirinya tidak pernah bertemu dengan Syahrial untuk membicarakan perkara tindak pidana korupsi yang menjeratnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com