JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta memprioritaskan penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan penyidiknya sendiri, Stepanus Robin Pattuju.
Menurut Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman, kasus itu harus menjadi prioritas karena melibatkan pihak internal KPK.
"Mengapa harus jadi prioritas karena kasus Stepanus Robbin Pattuju dengan Wali Kota Tanjung Balai Syahrial dan diduga ada peran Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin itu melibatkan internal KPK," sebut Zaenur pada Kompas.com, Selasa (4/5/2021).
"Sehingga perlu dilakukan pengawasan agar kasus ini bisa diselesaikan secara hukum tanpa faktor-faktor di luar hukum yang mempengaruhinya," kata dia.
Zaenur juga menilai pengungkapan kasus dugaan suap dan gratifikasi itu akan menjadi pembuktian integritas KPK.
Baca juga: MK Gelar Sidang Putusan untuk 9 Perkara Uji Materi, Salah Satunya UU KPK
"Kasus ini sangat penting karena menjadi alat ukur bagi masyarakat untuk menilai integritas KPK. Kalau KPK mau menjaga kepercayaan masyarakat maka kasus ini harus diselesaikan secara tuntas termasuk dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin," tutur Zaenur.
Dirinya berharap KPK memiliki kemauan dan kemampuan untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Zaenur menuturkan dalam kasus ini jangan sampai ada pihak yang kemungkinan terlibat namun lolos dari pemeriksaan.
"Jangan sampai pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini melenggang lolos dari jeratan hukum karena adanya ketidakmauan dan ketidakmampuan dalam melakukan penyidikkan," imbuh dia.
Sebagai informasi sampai saat ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengungkapan kasus dugaan korupsi di pemerintahan kota Tanjung Balai 2020-2021.
Ketiganya adalah penyidik KPK dari Polri, Stepanus Robin Pattuju, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, seorang pengacara Maskur Husain.
Dua nama lain turut terseret dalam kasus ini, yaitu Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang diduga menjadi inisiator pertemuan antara Robin dan Syahrial.
Baca juga: Menilik Kembali Klaim Jokowi soal Revisi UU KPK Jelang Putusan MK...
Serta Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang disebut oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, sempat berusaha dihubungi oleh Syahrial terkait perkaranya itu.
Saat ini meski sudah melakukan penggeledahan untuk mencari dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin KPK belum memanggilnya untuk dimintai keterangan.
Sementara Lili menegaskan bahwa dirinya tidak pernah bertemu dengan Syahrial untuk membicarakan perkara tindak pidana korupsi yang menjeratnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.