Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Nilai Alih Status Jadi ASN dan Tes Wawasan Kebangsaan Dirancang untuk Lemahkan KPK

Kompas.com - 04/05/2021, 10:23 WIB
Tatang Guritno,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai alih status kepegawaian menjadi aparatur sipil negara (ASN) dan tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan kebijakan yang dirancang untuk melemahkan lembaga antirasuah itu.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, sejak awal alih status kepegawaian menjadi ASN sudah diprediksi akan semakin melemahkan KPK.

Kurnia mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo dan DPR bertanggung jawab atas pelemahan KPK itu.

"Sebab dua cabang kekuasaan itu yang pada akhirnya sepakat merevisi UU KPK dan memasukkan aturan kontroversi berupa alih status kepegawaian menjadi ASN," kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Selasa (4/5/2021).

Baca juga: Perjalanan Panjang Menolak Revisi UU KPK: Unjuk Rasa, Janji Perppu, hingga Uji Materi MK

Bahkan, Kurnia menyebutkan bahwa sejumlah pegawai KPK yang memiliki integritas dikabarkan tidak lulus pada tes tersebut.

Hal ini menambah kecurigaan ICW bahwa alih status kepegawaian KPK menjadi ASN dirancang menjadi jalan terakhir untuk melemahkan lembaga antirasuah.

"ICW beranggapan ketidaklulusan sejumlah pegawai dalam tes wawasan kebangsaan telah dirancang sejak awal sebagai episode akhir untuk menghabisi dan membunuh KPK," ujar dia.

Secara runtut

Kurnia menambahkan, pelemahan KPK dilakukan secara runtut mulai dari revisi Undang-Undang KPK, kontroversi kepemimpinan Firli Bahuri, serta disingkirkannya pegawai-pegawai yang dikenal berintegritas.

Ia juga menyesalkan bahwa kebijakan menjalani TWK diteken oleh Komisioner KPK dalam Peraturan Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021.

"Tak lupa ini pun sebagai buat atas kebijakan buruk Komisioner KPK tatkala mengesahkan Peraturan Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 yang memasukkan asesmen TWK," ucap Kurnia.

Baca juga: Saat KPK Diuji Kasus yang Libatkan Penyidik dan Pegawainya Sendiri...

Kondisi ini, sambung Kurnia, melengkapi wajah suram KPK di bawah kepemimpinan Ketua KPK Firli Bahuri.

Ia memaparkan di bawah kepemimpinan Firli, KPK tidak memboyong Harun Masiku ke proses hukum, menghilangkan nama-nama politisi dalam dakwaan korupsi bantuan sosial, melindungi saksi perkara suap benih lobster hingga membocorkan informasi penggeledahan.

"Sampai pada akhirnya melucuti satu persatu penggawa KPK," ujar dia.

Terakhir Kurnia menegaskan bahwa kekhawatiran masyarakat dengan revisi UU KPK serta pengangkatan Komisioner KPK yang penuh kontroversial terbukti tidak untuk memperkuat KPK.

"Alih-alih memperkuat, yang terlihat jusrru skenario untuk mengeluarkan KPK dari gelanggang pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar dia.

Baca juga: Dewas KPK Diminta Sita Alat Komunikasi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com