JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro diperpanjang untuk kali ketujuh.
Kebijakan pencegahan penyebaran virus corona ini berlaku selama 14 hari, yakni 4-17 Mei 2021.
Langkah tersebut diputuskan melalui rapat terbatas antara Presiden Joko Widodo dengan sejumlah menteri dan kepala lembaga di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/5/2021).
"PPKM mikro sendiri akan diberlakukan perpanjangan yang ketujuh antara tanggal 4 sampai dengan 17 Mei," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto usai rapat, Senin.
Terdapat sejumlah aturan pembatasan selama PPKM mikro jilid 7. Apa saja aturan tersebut?
Lantas, apa beda PPKM mikro jilid 7 dengan periode sebelumnya? Berikut uraiannya.
30 provinsi
Selain diperpanjang, PPKM mikro diperluas di lima provinsi, yakni Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat.
Dengan demikian, total ada 30 provinsi yang menerapkan kebijakan ini.
Baca juga: PPKM Mikro Diperpanjang 14 Hari, Berlaku 4-17 Mei 2021
Adapun 25 provinsi yang telah lebih dulu menerapkan PPKM mikro yakni:
1. DKI Jakarta,
2. Banten,
3. Jawa Barat,
4. Jawa Tengah,
5. DI Yogyakarta,
6. Jawa Timur,
7. Bali,
8. Kalimantan Timur,
9. Sulawesi Selatan,
10. Sumatera Utara,
11. Kalimantan Selatan,
12. Kalimantan Tengah.
13. Sulawesi Utara,
14. Nusa Tenggara Timur,
15. Nusa Tenggara Barat,
16. Kalimantan Utara,
17. Aceh,
18. Sumatera Selatan,