Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Tak Kendurkan PPKM Mikro Jelang Larangan Mudik Lebaran

Kompas.com - 03/05/2021, 14:12 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena meminta agar aturan mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro diperkuat pada masa libur Lebaran.

Menurut dia, aturan ini perlu diperkuat untuk penyeimbangan aturan larangan mudik Lebaran yang mulai diberlakukan pada 6 hingga 17 Mei 2021.

"Kami mendorong agar pemerintah pusat, pemerintah daerah betul-betul menjalankan PPKM Skala Mikro dengan lebih tegas lagi," kata Melki saat dihubungi Kompas.com, Senin (3/5/2021).

Baca juga: Penerapan PPKM Mikro Diperluas Menjadi 30 Provinsi, Ini Daftarnya

Politikus Partai Golkar itu mengatakan, meski pemerintah sudah melarang mudik, perlu ada kewaspadaan terkait kemungkinan masyarakat yang tetap pulang ke kampung halaman.

Oleh karena itu, dia meminta agar pemerintah daerah (pemda) menjaga ketat pintu masuk daerahnya, terutama mencegah masuknya pemudik.

"PPKM skala mikro jangan sampai kendur. Kita mesti lebih tegas lagi, salah satunya adalah memastikan tidak ada orang dari luar daerah yang masuk pada pintu-pintu masuk hingga tingkat RT/RW, kelurahan, dusun, dan lainnya," kata dia.

Menurut dia, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) dapat memastikan pula bagaimana PPKM mikro berjalan di berbagai daerah di masa mudik Lebaran.

Baca juga: PPKM Mikro Diperpanjang 14 Hari, Berlaku 4-17 Mei 2021

Melki mengatakan, KPC-PEN yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dapat memastikan bahwa kebijakan PPKM mikro bersifat tegas.

"Pak Airlangga Hartarto beserta seluruh jajaran di KPC-PEN, betul-betul harus memastikan bahwa PPKM mikro tetap menjadi kebijakan yang bersifat tegas dalam menangani larangan mudik mulai 6 Mei. Supaya penanganan Covid-19 tetap terjaga dan tidak sampai terjadi hal yang tak diinginkan," ujar dia.

Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021 yang berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

Kebijakan tersebut dilakukan untuk mencegah penularan virus corona, yang kasusnya umum naik saat libur panjang.

Adapun larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Baca juga: Terkait Kerumunan di Pasar Tanah Abang, Epidemiolog: Representasi PPKM Tak Berhasil

Sementara itu, Airlangga Hartarto selaku Ketua KPC-PEN resmi memperpanjang PPKM skala mikro.

Kebijakan itu diperpanjang selama 14 hari, yakni 4-17 Mei 2021.

"PPKM mikro sendiri akan diberlakukan perpanjangan yang ke-7 antara tanggal 4 sampai dengan 17 Mei," kata Airlangga Hartarto usai rapat terbatas dengan Presiden dan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/5/2021).

Selain diperpanjang, kebijakan ini diperluas di lima provinsi, yakni Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com