Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Moeldoko: Pemerintah Kawal Implementasi UU Cipta Kerja, Tak Pernah Abaikan Kesejahteraan Buruh

Kompas.com - 01/05/2021, 16:13 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menerima pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Gedung Bina Graha Jakarta, Sabtu (1/5/2021).

Dalam pertemuan tersebut, Moeldoko menegaskan, pemerintah tidak mengabaikan kesejahteraan buruh dalam implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Terutama mengenai upah sektoral dan tunjangan hari raya (THR). Ini jadi dua highlight yang akan saya sampaikan ke Menteri Tenaga Kerja," kata Moeldoko, dalam keterangannya, Sabtu.

Baca juga: 5 Poin UU Cipta Kerja yang Dinilai Rugikan Buruh

Ia mengatakan, pemerintah akan bersikap tegas kepada perusahaan yang tidak memberikan THR sebagai hak pegawai. KSP pun ikut mengawal pelaksanaan UU Cipta Kerja dan aturan-aturan turunannya.

"KSP punya tugas melakukan pengawalan atas UU Cipta Kerja, bagaimana mengimplementasikan di lapangan. Kami akan mengawal dengan baik, sehingga bila nanti ada terjadi sesuatu di lapangan, kami bisa berkomunikasi dengan serikat pekerja untuk kelancarannya," tutur Moeldoko.

Moeldoko menyampaikan apresiasi kepada KSPI dan KSPSI yang melaksanakan aksi di Hari Buruh Sedunia dengan tetap memperhatikan situasi pandemi Covid-19.

Baca juga: Ucapkan Selamat Hari Buruh, Jokowi: Buruh Aset Besar Bangsa Kita

Menurutnya, apa yang dilakukan KSPSI dan KSPI menjadi contoh bagi masyarakat dalam bertanggung jawab terhadap protokol kesehatan.

"Kegiatan May Day dijalankan dengan sangat baik dan bersifat mendidik, juga memberikan ketenangan bagi masyarakat," kata dia.

Dalam kesempatan itu, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menyatakan pembatalan aksi besar-besaran organisasi buruh dilakukan karena pihaknya tidak ingin kondisi Indonesia seperti India.

Karena itu, kata Andi, perwakilan KSPSI dan KSPI pun menaati protokol kesehatan dan melakukan swab antigen.

“Ini bentuk kepedulian kami terhadap kondisi pandemi Covid-19," ujarnya.

Baca juga: Buruh Serahkan Petisi May Day ke Moeldoko dan Pramono Anung

Hal senada disampaikan Presiden KSPI Said Iqbal. Said juga menyampaikan tuntutan buruh soal klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja.

Ia berharap tuntutan para buruh bisa disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.

"Bahkan sebelum UU Cipta Kerja disahkan, kami juga sudah bertemu Moeldoko. Maka tidak salah jika pada peringatan May Day kali ini kami kembali bertemu dengan Moeldoko," kata Said.

Baca juga: UU Cipta Kerja Tak Memihak Pekerja

Adapun UU Cipta Kerja merupakan wujud keinginan Presiden Joko Widodo untuk memiliki undang-undang yang menyederhanakan regulasi terkait investasi.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).

Namun, langkah pemerintah dan DPR ini menuai kecaman dari beragam kelompok masyarakat sipil. Dari serikat pekerja, buruh, hingga akademisi.

Pasalnya, klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja dinilai telah mengebiri hak pekerja dan cenderung berpihak pada kepentingan pengusaha.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com