Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Teken Perpres, Kemendikbud-Ristek serta Kementerian Investasi Resmi Masuk Susunan Kementerian Negara

Kompas.com - 01/05/2021, 09:28 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal resmi masuk dalam susunan kementerian negara.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara yang diteken Presiden Joko Widodo pada Rabu (28/4/2021).

Pasal I Perpres Nomor 32 Tahun 2021 mencantumkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagai bagian dari 34 kementerian negara.

Baca juga: Wacana Peleburan Kemendikbud-Kemenristek dan Nasib Sejarah Perjuangan Bangsa...

Dalam poin pertimbangan disebutkan, susunan Kabinet Indonesia Maju perlu diubah dalam rangka penguatan riset nasional dan peningkatan investasi serta penciptaan lapangan kerja.

"Bahwa dalam rangka penguatan riset nasional dan untuk peningkatan investasi serta penciptaan lapangan kerja dipandang perlu untuk mengubah susunan Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024," demikian bunyi poin pertimbangan pertama dalam perpres tersebut.

Adapun pertimbangan lainnya adalah adanya Keputusan DPR Nomor 4/DPRRI/IV/2020-2021 yang telah memberikan pertimbangan persetujuan berupa penggabungan Kementerian Riset dan Teknologi dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta pembentukan Kementerian Investasi.

Berdasarkan Pasal II Perpres Nomor 32 Tahun 2021, perpres ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Jokowi telah melantik Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Investasi pada Rabu (28/4/2021) lalu.

Baca juga: Alasan di Balik Penunjukan Bahlil, Nadiem, dan Handoko di Kabinet Jokowi

Berikut ini susunan kementerian negara dengan diterbitkannya Perpres Nomor 32 Tahun 2021:

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;

2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;

3. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;

4. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;

5. Kementerian Sekretariat Negara;

6. Kementerian Dalam Negeri;

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com