JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Sosial Tri Rismaharini berkunjung ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan adanya 21 juta data ganda penerima bantuan sosial (bansos).
Risma menyebutkan 21 juta data ganda tersebut sudah dinonaktifkan oleh Kemensos agar dapat menampung lebih banyak masyarakat yang belum mendapatkan bansos di seluruh wilayah Indonesia.
“Alhamdulilah sesuai janji saya, April bisa menyelesaikan perbaikan datanya (penerima bansos). Hasilnya 21.156.000 data itu ganda dan kami tidurkan. Karena itu, kami meminta daerah-daerah melakukan usulan tambahan untuk bisa kita tampung dan beri bantuan,” jelas Risma, Jumat (30/4/2021).
Saat ini, lanjut Risma, terdapat 5 juta data tambahan penerima bansos yang diusulkan oleh berbagai derah.
Baca juga: Benahi DTKS, Risma Sebut 21 Juta Data Ganda Ditidurkan
Namun, ia mengatakan, Kemensos masih mengalami kesulitan mengakses data masyarakat penerima bansos di beberapa daerah karena permasalahan akses.
“Namun ada beberapa daerah seperti Papua, NTT dan enam daerah karena tadi kondisi situasional yang secara aksesibilitas masih sulit dan lain sebagainya,” ungkapnya.
Meski demikian, Risma berjanji akan terus melakukan upaya pendataan ke wilayah-wilayah tersebut. Termasuk daerah yang penduduknya masih berada di wilayah hutan.
“Karena itu kami secara terus-menerus akan melakukan pendataan, termasuk pendataan dari suku-suku di dalam hutan, kita akan terus sempurnakan sesuai hasil Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) KPK,” tuturnya.
Baca juga: Kemendagri Bantu Kemensos Benahi Akurasi DTKS
Dalam kesempatan yang sama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan, pendataan penduduk penerima bansos penting dilakukan agar penyalurannya tepat sasaran.
Alex meminta pendataan penerima bansos dijadikan satu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Jangan ada data lain selain DTKS, itu yang menjadi acuan ketika dalam penyaluran bantuan sosial,” kata Alex.
Sebabnya selama ini data penerima bansos terbagi menjadi beberapa bagian di Kemensos seperti data Program Keluarga Harapan (PKH) dan data raskin.
Untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, dan penerima bansos ganda, Alex meminta, agar data tersebut dijadikan satu.
“Nah itu dipegang oleh masing-masing ditjen, kami minta agar itu disatukan karena itu tadi ini orangnya bisa saja sama di tiga data itu. Jangan sampai bantuan itu menjadi tumpang tindih dan tidak tertutup kemungkinan kalau ada data ganda, penerima ganda,” jelasnya.
“Syukur-syukur kalau sampai kepada yang benar menerima tetapi kalau ada data yang disalahgunakan, itu kan yang menjadi potensi terjadinya kecurangan,” ucap Alex.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.