JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery terkait penyelidikan baru kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial di Kementerian Sosial pada Jumat (30/4/2021).
"Benar hari ini, informasi yang kami terima telah hadir di Gedung Merah Putih KPK Herman Hery dalam rangka permintaan keterangan terkait penyelidikan yang sedang dilakukan KPK," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, Jumat.
Ali menyebut, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus pengadaan bansos untuk Covid-19 tersebut.
"Sebagaimana yang pernah kami sampaikan bahwa saat ini terkait dengan pelaksanaan bansos di Kemensos, KPK sedang menindaklanjuti dengan melakukan kegiatan penyelidikan," kata Ali.
Baca juga: Penyuap Eks Mensos Juliari Batubara Mengaku Dijebak Broker Bansos Covid-19
Kendati demikian, KPK saat ini tidak dapat menyampaikan lebih lanjut hasil pemeriksaan Ketua Komisi III itu karena masih dalam tahap penyelidikan.
"Karena kegiatan penyelidikan, tentu kami saat ini tidak bisa menyampaikan materi hasil permintaan keterangan dimaksud," kata Ali.
Usai dimintai keterangan, Herman mengaku menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.
"Biasa ke KPK harus menghormati hukum, jadi saya datang untuk melakukan klarifikasi," kata Herman.
Ia pun mengaku mendapat tiga pertanyaan dari penyelidik.
"Tiga saja. Ya seputar saya sebagai Komisi III dan peran saya di perusahaan," ucap Herman.
Baca juga: Sebut Bansos Sembako Lebih Rentan Korupsi, ICW Tekankan Transparansi
Terkait nama Herman dalam kasus bansos, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono pernah menjelaskan pembagian jatah kuota 1,9 juta paket sembako Covid-19.
"Pembagian kuotanya 1,9 juta paket itu seperti yang saya jelaskan di BAP, sesuai dengan permintaan Pak Menteri. Pak Menteri atasan saya, jadi saya nurut beliau," kata Adi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/3/2021).
Adapun saat itu, Adi bersaksi untuk dua orang terdakwa, yaitu untuk Harry Van Sidabukke yang didakwa menyuap mantan Mensos Juliari Peter Batubara senilai Rp 1,28 miliar dan Ardian Iskandar Maddanatja yang didakwa memberikan suap senilai Rp 1,95 miliar terkait penunjukan perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19.
Dalam BAP, Adi menyebutkan, ada empat pihak yang mendapatkan paket sembako yakni satu juta paket diberikan untuk grup Herman Hery, Ivo Wongkaren, Stefano, dan kawan-kawan.
Kemudian, 400 ribu paket kepada Ihsan Yunus, Irman Ikram, Yogas, dan kawan-kawan dan 300 ribu oleh Matheus Joko dikelola untuk kepentingan bina lingkungan di Kemensos.
Terakhir, 200 ribu teman kerabat kolega Juliari Peter Batubara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.