Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP 63/2021 Disahkan, Begini Perhitungan THR dan Gaji Ke-13 ASN

Kompas.com - 30/04/2021, 16:42 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

Dikutip dari lembaran PP yang diunggah di laman resmi Kementerian Sekretariat Negara, Jumat (37/4/2021), pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 tahun 2021 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Baca juga: Jokowi Teken PP Pembayaran THR dan Gaji Ke-13 untuk ASN

Kemudian, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas KPK, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.

Pada pasal 6 menjelaskan komponen dalam THR dan gaji ke-13 yang dibayarkan kepada PNS dan para abdi negara tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan atau tunjangan imum, sesuai jabatannya dan/atau pangkatnya.

Baca juga: THR PNS 2021 Dibayar H-10 Lebaran, Gaji Ke-13 Cair Juni

Namun, THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI dan anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.

THR dan gaji ke-13 juga tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI dan anggota Polri yan sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tanpa tunjangan kinerja

Dalam konferensi pers tentang THR pada Kamis (29/4/2021), Sri Mulyani memastikan bahwa THR tahun 2021 untuk PNS cair meski perhitungannya tak memasukkan tunjangan kinerja (tukin).

Baca juga: Kapan THR PNS 2021 Cair dan Besaran Menurut Golongan

Menurutnya, besaran THR yang dibayarkan tahun ini hanya meliputi gaji pokok plus tunjangan yang melekat.

"(Pemerintah) tetap memberikan (THR) kepada ASN dan TNI/Polri hak mereka, meskipun tidak dalam jumlah meliputi tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani menyebutkan, komponen tunjangan kinerja tak dimasukkan lantaran masyarakat masih membutuhkan dukungan APBN untuk menangani pandemi Covid-19.

Pemerintah membagi-bagi anggaran untuk ASN maupun TNI/Polri dengan anggaran bantuan sosial untuk masyarakat rentan dan 40 persen masyarakat dalam klaster paling bawah.

Baca juga: Sri Mulyani Siapkan Dana Rp 30,8 Triliun buat THR PNS, Ini Rinciannya

Akibat pandemi Covid-19 yang nyatanya belum berakhir di tahun ini, Sri Mulyani mengakui menambah pos anggaran yang sebelumnya belum dianggarkan, antara lain untuk program Kartu Prakerja sebesar Rp 20 triliun, yang sebelumnya hanya Rp 10 triliun, subsidi kuota internet untuk pelajar dan pengajar, BPUM, dan imbal jasa penjaminan UMKM.

"Oleh karena itu, untuk tahun 2021, pemerintah memutuskan pemberian THR dilakukan seperti pada tahun 2020, dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan melekat," ungkap Sri Mulyani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com