JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
Berdasarkan salinan PP 63/2021 yang diunduh Kompas.com dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara, aturan itu diteken pada 28 April 2021.
"Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," bunyi Pasal 2 PP tersebut.
Adapun aparatur negara yang dimaksud meliputi PNS dan CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Sementara, yang dimaksud dengan pejabat negara ialah presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua, dan anggota DPR/MPR/DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, dan lainnya.
Baca juga: Sri Mulyani Siapkan Dana Rp 30,8 Triliun buat THR PNS, Ini Rinciannya
Menurut Pasal 6, THR dan gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan; dan
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Sementara, berdasar Pasal 7, THR dan gaji ketiga belas bagi CPNS terdiri dari:
a. 80 persen dari gaji pokok PNS;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan; dan
d. tunjangan umum, sesuai jabatannya dan/atau pangkat golongan/ruangnya.
Baca juga: Kapan THR PNS 2021 Cair dan Besaran Menurut Golongan