JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menyatakan tak bisa membatasi komunikasi dengan seluruh kepala daerah, sebab KPK memiliki tugas untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi.
Sehingga, lanjut Lili, hal itu mengharuskan dirinya terus menjaga komunikasi dengan para pejabat daerah untuk mengingatkan agar tidak melakukan tindakan korupsi.
Hal itu disampaikan Lili menanggapi pernyataan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang menyebutkan bahwa Lili dihubungi oleh Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial sebelum berstatus tersangka KPK.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Bantah Komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai
"Sebagai Pimpinan KPK khususnya dalam pelaksanaan tugas pencegahan saya tidak dapat menghindari komunikasi dengan para kepala daerah," ucap Lili dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/4/2021).
"Komunikasi yang terjalin tentu saja terkait dengan tugas KPK dalam melakukan pencegahan supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi," tutur Lili.
Pada kesempatan yang sama, Lili menampik dugaan tentang adanya komunikasi antara dirinya dengan M Syahrial selaku tersangka kasus suap dan gratifikasi yang kasusnya tengah ditangani KPK.
Lili menegaskan tak pernah menjalin komunikasi dengan Syahrial apalagi untuk membantu menyelesaikan perkara dugaan korupsi yang dialaminya.
"Saya tegaskan bahwa saya tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS (M Syahrial) terkait perkara yang bersangkutan apalagi untuk membantunya dalam perkasa yang sedang ditangani KPK," ujar Lili.
Baca juga: MAKI Sebut Wali Kota Tanjungbalai Jalin Komunikasi dengan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar
Lili menyadari bahwa sebagai Pimpinan KPK ia terikat dengan kode etik yang melarang berkomunikasi dengan pihak yang berperkara.
"Saya terikat dengan kode etik dan peraturan di KPK yang melarang untuk berhubungan dengan pihak berperkara," tutur Lili.
Untuk diketahui, M Syahrial ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan kasus suap dan gratifikasi.
Selain itu KPK juga menetapkan dua orang tersangka lainnya dalam kasus tersebut, yakni penyidiknya sendiri Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain.
KPK menduga ketiganya terlibat dalam kesepakatan untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi yang sedang diselidiki KPK di pemerintahan Kota Tanjungbalai 2020-2021.
Baca juga: Tak Ikut Ditahan di KPK, Wali Kota M Syahrial Masih Diperiksa Intensif di Polres Tanjungbalai
Stepanus Robin diduga meminta uang Rp 1,5 miliar pada Syahrial untuk menutup perkara tersebut.
Dalam perjalanannya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebutkan bahwa Syahrial sempat menghubungi Lili Pintauli Siregar terkait perkara tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.