Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Resmi Tak Cabut UU ITE

Kompas.com - 29/04/2021, 19:06 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengumumkan pemerintah tetap mempertahankan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Keputusan ini diambil setelah Tim Kajian UU ITE menggodok upaya perbaikan dengan menampung berbagai masukan selama dua bulan terakhir.

"UU ITE masih sangat diperlukan untuk mengantisipasi dan menghukumi. Bukan menghukum, ya, menghukumi, dunia digital. Masih sangat dibutuhkan. Oleh sebab itu, tidak akan ada pencabutan UU ITE," ujar Mahfud dalam konferensi pers dikutip dari kanal Youtube Kemenko Polhukam, Kamis (29/4/2021).

Mahfud menilai, seluruh negara di belahan dunia saat ini tengah berupaya melakukan perbaikan hukum menyusul kian terbukanya potensi kejahatan yang dilakukan melalui dunia digital.

Bagi negara yang belum mempunyai hukum pengaturan digital, kata Mahfud, otomatis mereka sedang berupaya untuk melahirkan aturan tersebut.

Begitu juga dengan Indonesia yang sudah memiliki aturan seputar dunia digital sebisa mungkin untuk disempurnakan.

Baca juga: LBH Pers: UU ITE Berpotensi Batasi Pemenuhan Hak Masyarakat atas Informasi

"Kita pun sama, UU ITE masih sangat diperlukan," kata Mahfud.

Sejalan dengan itu, keputusan mempertahankan UU ITE juga akan diikuti dengan antisipasi pemerintah atas kecenderungan salah tafsir dalam peraturan tersebut.

Karena itu, pemerintah akan membuat pedoman implementasi melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Polri.

"Ini bentuknya pedoman yang nanti bismillah, Pak Menkominfo (Johnny G Plate) bilang jadi buku satu, buku pintar baik pada wartawan, masyarakat, Polri, dan Jaksa Agung," terang dia.

Kendati demikian, Mahfud menyebut UU ITE tetap memerlukan sedikit revisi semantik ke depannya.

Perbaikan tersebut hanya berupa penambahan frasa dan penjelasan.

"Seperti misalnya ada kata penistaan apa sih, fitnah itu apa sih. Jadi dijelaskan tidak sembarangan orang berdebat lalu dianggap onar dan sebagainya," ucap Mahfud.

Baca juga: Amenesty: Selama 2021, Ada 18 Korban UU ITE hingga Pertengahan Maret

Selain itu, nantinya juga akan ada penambahakan pasal.

"Memang kemudian untuk memperkuat ada satu penambahan pasal, yaitu penambahan Pasal 45C," imbuh dia.

Diketahui, selama dua bulan terakhir ini tim kajian dari pemerintah melakukan diskusi mendalam terhadap UU ITE. Langkah ini dilakukan setelah Presiden Joko Widodo menginginkan revisi UU ITE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com