JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo resmi melantik Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjadi Menteri Investasi Rabu (28/4/2021).
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 72P/2021 Tentang Pembentukan dan Pengubahan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Indonesia Maju 2019-2024.
Dilantiknya Bahlil menegaskan terbentuknya Kementerian Investasi sebagai nomenklatur baru di Kabinet Indonesia Maju.
Baca juga: Sanggupi Target Investasi Rp 900 Triliun, Bahlil: Siap Pak Presiden!
Dilansir dari pemberitaan Kompas.id pada Kamis (29/4/2021), seorang pejabat di lingkungan Istana mengatakan, Kementerian Investasi ini tidak mengambil alih kewenangan Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
"Kementerian ini tidak mengambil alih kewenangan Menko Kemaritiman dan Investasi di tempat Pak Luhut (Luhut B Pandjaitan)," ujar pejabat tersebut.
"Bahlil ditunjuk karena selain pengusaha juga aktivis. Dia bisa menyelesaikan masalah. Bahasa tak jadi halangan karena ’yang jualan’ investasi, kan, ada orang lain, seperti para duta besar dan pengusaha. Pak Bahlil bisa mengatasi,” kata dia.
Pejabat tersebut lantas menjelaskan latar belakang pembentukan Kementerian Investasi.
Menurut dia, Presiden ingin ada lompatan ekonomi sehingga investasi dan penciptaan usaha untuk membuka lapangan kerja harus diprioritaskan.
Baca juga: Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi yang Pernah Jadi Kuli Angkut di Pasar dan Sopir Angkot
Apabila hanya BKPM, dikhawatirkan program investasi tidak bisa berjalan lancar.
"Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Kalau hanya setingkat BKPM, investasi tak bisa jalan karena BKPM sebatas badan koordinasi. Jadi, harus dibentuk kementerian tersendiri dan Kepala BKPM tetap dirangkap," kata pejabat itu.
Adapun, pembentukan Kementerian Investasi sebelumnya telah disetujui DPR lewat hasil keputusan Badan Musyawarah (Bamus) yang membahas surat dari Presiden Joko Widodo mengenai pertimbangan pengubahan kementerian Nomor R-14/Pres/03/2021.
Berdasarkan keputusan DPR itu, Kementerian Investasi merupakan peningkatan dari lembaga sebelumnya yakni BKPM.