JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri tengah menunggu proses NCB-Interpol untuk menerbitkan red notice untuk tersangka kasus penistaan agama, Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono.
Pengajuan permohonan penerbitan red notice itu menyusul daftar pencarian orang (DPO) dengan nama Shindy Paul Soerjomoeljono yang telah dirilis polisi.
"Sudah kerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Luar Negeri, mulai red notice sampai upaya pencabutan paspor, ekstradisi, sudah kami ajukan," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/4/2021).
Baca juga: Kabareskrim: Jozeph Paul Zhang Ada di Jerman atau Belanda
Agus mengatakan, Jozeph terus diburu polisi. Terkini, penyidik menduga Jozeph berada di Jerman atau Belanda.
"Ada di antara dua negara, antara Jerman dan Belanda," ucap dia.
Berdasarkan data Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Jozeph terakhir kali meninggalkan Indonesia menuju Hongkong pada Januari 2018. Keberadaannya terus didalami oleh polisi.
Baca juga: Polri Masih Terus Dalami Keberadaan Jozeph Paul Zhang
Jozeph menjadi tersangka kasus penistaan agama setelah konten di kanal YouTube-nya yang berjudul "Puasa Lalim Islam" viral.
Dalam tayangan tersebut, Jozeph menyinggung ibadah puasa yang dilakukan umat Islam sekaligus menyatakan bahwa dirinya adalah nabi ke-26. Ia pun dilaporkan ke polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.