Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Mudik 2021, Ganjar Ajak Warga Tahan Diri dan Halalbihalal Virtual

Kompas.com - 28/04/2021, 18:00 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengajak semua masyarakat untuk menahan diri agar tidak mudik Lebaran 2021.

Ia menyarankan masyarakat agar melakukan halalbihalal secara virtual dari rumah masing-masing.

“Kita ayo kita menahan diri, makanya kita dorong, yok sekarang kita membuat halalbihalal virtual aja, lucu-lucuan, ramai-ramai,” ucap Ganjar dalam YouTube Kemkominnfo TV pada Rabu (28/4/2021).

Ia mengatakan, acara halalbilhalal virtual sudah pernah dilakukannya saat Lebaran tahun 2020.

Bahkan, menurutnya, halalbihalal virtual tersebut dihadiri oleh banyak masyarakat di seluruh penjuru Indonesia.

“Tahun lalu juga saya buat gitu menarik, saya pikir yang ikut orang Jawa Tengah. Enggak, se- Indonesia,” ucapnya.

Baca juga: Polisi Tindak Puluhan Travel Gelap yang Langgar Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021

Menurut Ganjar, mudik secara massal di masa pandemi Covid-19 berpotensi meningkatkan penyebaran virus Covid-19. Ia pun mencontohkan negara India.

Ganjar mengatakan, India awalnya telah berhasil menurunkan kasus Covid-19 di wilayahnya. Bahkan, Indonesia juga meneladani model mikro zonasi yang sempat diterapkan di India.

Namun, lonjakan kasus kembali terjadi di India usai peristiwa terkait politik dan keagamaan digelar di negara tersebut.

“Hari ini meroketlah grafiknya tinggi sekali (kasus Covid-19) yang ada di India,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1422 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Ramadhan 1422 Hijriah.

Dalam SE itu ditegaskan bahwa mudik Lebaran 1422 Hijriah tidak diperbolehkan dilakukan pada 6-17 Mei 2021.

Satgas kemudian menerbitkan adendum atau peraturan tambahan untuk SE Nomor 13 Tahun 2021 itu.

Secara umum, penambahan aturan itu menyasar dua hal pokok.

Baca juga: Tegaskan Larangan Mudik, Satgas Covid-19: Mohon Keegoan Ditunda Sejenak

Pertama, pengetatan peraturan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik pada H-14 masa pelarangan mudik.

Kedua, pengetatan untuk masyarakat yang melakukan perjalanan pada H+7 setelah masa larangan mudik.

Merujuk pada masa pelarangan mudik yang jatuh pada 6-17 Mei 2021, maka aturan pengetatan perjalanan ini berlaku pada 22 April-5 Mei 2021 dan 18 Mei-24 Mei 2021.

Kemudian, aturan tambahan ini juga mengatur rincian teknis masyarakat yang melakukan perjalanan dengan transportasi darat, laut, dan udara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com