JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo melantik Indriyanto Seno Adji sebagai anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelantikan digelar di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/4/2021).
Pelantikan Indriyanto sebagai Dewan Pengawas KPK tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Pengganti Antarwaktu Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2023.
Di hadapan Presiden Jokowi, Indriyanto lantas mengucapkan sumpah masa jabatan. Berikut bunyi sumpah tersebut:
"Demi Allah saya bersumpah dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk melaksanakan tugas ini langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apa pun kepada siapa pun juga. Saya bersumpah bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga suatu janji atau pemberian.
Baca juga: Presiden Lantik Bahlil Lahadalia Sebagai Menteri Investasi
Saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia.
Saya bersumpah bahwa saya senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, seksama, objektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, gender, dan golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara.
Saya bersumpah bahwa saya senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapapun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan undang-undang kepada saya."
Baca juga: Jokowi Lantik Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Indriyanto ditunjuk sebagai Dewan Pengawas KPK menggantikan Artidjo Alkostar yang tutup usia pada akhir Februari 2021 lalu.
Indriyanto merupakan ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia. Ia juga seorang pengacara.
Pada 2015 silam, Indriyanto sempat menjabat sebagai Plt Wakil Ketua KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.