JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran kesehatan yang terjadi di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat, dengan terdakwa Rizieq Shihab, Rabu (28/4/2021) pagi ini.
Namun, dalam agenda persidangan hari ini, salah satu anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Munarman tidak hadir.
Munarman ditangkap oleh tim Densus 88 Antiteror Polri, Selasa (27/4/2021), terkait kegiatan baiat terhadap Negara Islam di Irak dan Suriah atau NIIS/ISIS yang dilakukan di Jakarta, Makassar, dan Medan.
Baca juga: Munarman dalam Pusaran Aksi Terorisme, Diduga Baiat ISIS hingga Ditemukan Bahan Peledak
Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, menyatakan bahwa pihaknya tidak gentar menghadapi sidang meski tanpa Munarman.
"Tetap maju terus, hilang satu berganti seribu," kata Aziz saat dihubungi, Rabu.
Ia pun mengatakan tim kuasa hukum melakukan persiapan seperti biasa. Menurut Aziz, absennya Munarman tidak akan bepengaruh terhadap pendampingan hukum bagi Rizieq.
Selain itu, Aziz mengatakan, Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (Taktis) pun tengah menyiapkan bantuan hukum untuk Munarman.
Menurut dia, Munarman berhak mendapatkan bantuan hukum dalam dari penasihat hukum.
"Sudah kita siapkan," ujar Aziz.
Baca juga: Seputar Penggeledahan di Markas FPI, Temuan Bahan Berbahaya, hingga Penyegelan
Munarman ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di rumahnya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore.
Penangkapan eks Sekretaris Umum FPI itu disebut terkait dengan kasus kegiatan baiat terhadap Negara Islam di Irak dan Suriah atau NIIS/ISIS yang dilakukan di Jakarta, Makassar, dan Medan.
Munarman kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.
”Jadi, terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan. Jadi, ada tiga hal tersebut," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.