JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Hukum eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dari Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (Taktis) menyatakan, penangkapan terhadap kliennya menyalahi prinsip hukum dan hak asasi manusia.
Ketua Tim itu, Hariadi Nasution menyebut, penangkapan terhadap Munarman tidak sesuai dengan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Bahwa penangkapan yang dilakukan terhadap klien kami dengan cara menyeret paksa di kediamannya dan menutup mata klien kami saat turun dari mobil di Polda Metro Jaya secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan hak asasi manusia," kata Hariadi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (28/4/2021).
Baca juga: Detik-detik Penangkapan Munarman, Berdebat dengan Polisi hingga Meminta Pakai Sandal
Hariyadi menyatakan bahwa setiap proses penegakan hukum haruslah menghormati dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM dan asas hukum.
Terlebih, kata dia, Munarman adalah seorang advokat yang merupakan penegak hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
"Sehingga apabila dipanggil secara patut-pun klien kami pasti akan memenuhi
panggilan tersebut, akan tetapi hingga terjadinya penangkapan terhadap klilen kami
tidak pernah ada sepucuk surat pun diterima klien kami sebagai panggilan," ujar Hariadi.
Ia mengatakan, berdasarkan Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 56 Ayat (1) KUHAP, seharusnya Munarman mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum yang dipilihnya sendiri.
Apalagi, ancaman pidana yang dituduhkan terhadap eks Sekum FPI itu adalah di atas 5 (lima) tahun.
"Akan tetapi hingga saat ini kami sebagai kuasa hukum, mengalami kesulitan untuk bertemu
dengan klien Kami," ucap dia.
Baca juga: Kronologi 30 Menit Penangkapan Munarman oleh Densus 88 Antiteror di Pamulang...
Lebih lanjut, Hariadi membantah adanya tuduhan keterlibatan Munarman dengan ISIS.
Menurut dia, sejak awal ormas FPI secara jelas membantah dengan keras tindakan ISIS dan tidak sesuai dengan yang diyakini oleh Munarman.
"Bahwa klien kami justru pada beberapa kesempatan selalu memperingatkan kepada masyarakat luas akan bahaya situs-situs dan atau ajakan-ajakan yang mengarah
kepada aksi-aksi terorisme dan tindakan inkonstitusional lainnya," ucap dia.
Lebih jauh, Hariadi menjelaskan bahwa temuan bahan berbahaya di gedung eks Sekretariat DPP FPI oleh pihak kepolisian adalah deterjen dan obat pembersih toilet.
Bahan-bahan itu, kata dia, biasa digunakan untuk program kerja bakti bersih-bersih tempat wudhu dan toilet masjid dan mushala.
Terkait buku-buku yang disita di rumah Munarman, Hariadi menyebut, buku-buku itu
merupakan koleksi intelektual yang mengisi perpustakaan Munarman.