JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, maraknya klaster perkantoran yang terjadi di Jakarta perlu dijadikan pembelajaran di daerah lain.
Wiku meminta pemerintah daerah (pemda) segera mengatur kapasitas kehadiran fisik di kantor.
"Kejadian ini (maraknya klaster perkantoran di Jakarta) perlu dijadikan pembelajaran di daerah lain," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual lewat YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (27/4/2021).
"Sehingga untuk daerah yang tidak menerapkan PPKM mikro mohon untuk segera mengatur hal ini (kapasitas perkantoran) secara jelas dalam perda," kata dia.
Baca juga: Marak Klaster Perkantoran Jakarta, Satgas Minta Kantor Tutup Sementara
Hal tersebut menurut Wiku penting segera dilakukan agar masyarakat dapat menjalankan kegiatan sosial dan ekonomi secara produktif dan tetap aman dari Covid-19.
Wiku melanjutkan, untuk daerah penyelenggara PPKM mikro, kapasitas kehadiran di perkantoran tetap mengacu kepada Isntruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021.
"Yakni maksimal 50 persen untuk yang hadir secara fisik di kantor dengan penerapan protokol kesehatan ketat," ucapnya.
"Mohon pemda setempat segera menerjemahkan instruksi ini ke dalam peraturan daerah sebagai dasar kebijakan yang jelas," kata Wiku.
Baca juga: UPDATE: Kasus Covid-19 Indonesia Kini 1.651.794, Bertambah 4.656 Orang
Sebelumnya, Wiku menyebutkan, berdasarkan data yang dirilis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tercatat adanya peningkatan klaster perkantoran dalam dua pekan terakhir.
Pada 5 - 11 April 2021 terdapat 157 kasus positif Covid-19 di 78 perkantoran.
"Sementara pada tanggal 12 - 18 April 2021 jumlah kasus positif meningkat menjadi 425 kasus dari 177 perkantoran," kata Wiku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.