Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Gugat Pasal 36 Ayat 1 UU Ombudsman ke Mahkamah Konstitusi

Kompas.com - 27/04/2021, 14:34 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun gugatan itu yang diajukan oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Hendry Agus Sutrisno. Ia mempermasalahkan subtansi Pasal 36 Ayat 1 Huruf b.

"Di mana bunyi pasal tersebut 'Ombudsan menolak laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a, dalam hal b. Subtansi laporan sedang dan telah menjadi objek pemeriksaa pengadilan kecuali laporan tersebut menyangkut tindakan maaladministrasi dalam proses pemeriksaan di pengadilan'," kata Hendry dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK, Selasa (27/4/2021).

Baca juga: Ombudsman Temukan Potensi Malaadministrasi Tata Kelola Benih Lobster

Hendry menilai, pasal ini menutup kesempatan warga negara untuk mengadukan ataupun membuat laporan ke Ombudsman ketika perkara yang disampaikan telah atau sedang diperiksa di pengadilan.

Termasuk, kata dia, pengadilan pada tingkat praperadilan dalam pengertian dari pengadilan itu sendiri.

"Sementara apa yang saya sampaikan atau laporkan ke Ombudsman adalah berkaitan dengan hukum materiil," ujarnya.

"Karena apa yang saya perkarakan atau yang saya laporkan itu berkaitan dengan hukum materiil maka Ombudsman menolak laporan yang saya sampaikan ke lembaga tersebut," kata Hendry.

Baca juga: Ketua MK: Saat Pandemi, Atensi Penyelenggara Negara Tegakkan Konstitusi Harus Ditingkatkan

Menurut Hendry, Ombudsman tidak melihat kewenangan dari praperadilan yakni itu hanya berwenangan menangani masalah dari aspek hukum formil.

"Oleh sebab itu, Pasal 36 Ayat 1 b Undang-Undang 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman yang digunakan oleh Ombudsman untuk menolak permohonan saya ini sangat tidak berkeadilan," ucapnya.

Maka dari itu, dalam petitum, Hendry meminta majelis hakim konstitusi menambah frasa "Dan atau menyangkut aspek materiil pada pemeriksaan di praperadilan" dalam Pasa 36 Ayat 1 Huruf B.

Baca juga: Sidang MK, Pemohon Nilai Pembuatan UU Cipta Kerja Langgar Prosedur

Sehingga bunyi pasalnya itu menjadi:

"Ombudsman menolak laporan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a dalam, hal B. yaitu subtansi laporan sedang dan telah menjadi objek pemeriksaan pengadilan kecuali laporan tersebut menyangkut tindakan maaladministrasi dalam proses permohonan di pengadilan dan atau menyangkut aspek materiil pada pemeriksaan di praperadilan."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com