Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejak 2018, Kominfo Putus 3.640 Konten Ujaran Kebencian SARA

Kompas.com - 27/04/2021, 11:40 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutus akses 3.640 konten tentang ujaran kebencian suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedi Permadi mengatakan, jumlah tersebut terhimpun sejak tahun 2018.

Kominfo telah memutus akses atau take down seluruh konten mengandung SARA tersebut.

“Kominfo bertindak tegas di dalam menangani konten ujaran kebencian yang berbau SARA sejak tahun 2018 dan telah melakukan penanganan terkait konten mengenai isu yang tadi saya sebutkan,” kata Dedi dikutip dari situs Kompas TV, Selasa (27/4/2021).

Baca juga: Ramai Soal Tag Link Video Porno, Ini Tanggapan Facebook hingga Kominfo

Sejak tahun 2018 hingga 26 April 2021 pukul 14.00 WIB, kata dia, Kominfo telah memutus akses atau take down terhadap konten-konten tersebut.

Dedi mengatakan, dari 3.640 konten ujaran kebencian yang mengandung SARA tersebut, sebanyak 54 konten di antaranya merupakan unggahan Jozeph Paul Zhang.

Jozeph diduga telah menistakan agama Islam melalui konten yang berjudul "Puasa Lalim Islam" yang diunggah di melalui platform YouTube.

Dalam tayangan tersebut Jozeph menyinggung ibadah puasa yang dilakukan umat Islam sekaligus menyatakan bahwa dirinya adalah Nabi ke-26.

Jozeph juga memberi tantangan pada sejumlah pihak yang bisa melaporkannya ke polisi atas dugaan penistaan agama akan mendapat uang Rp 1 juta.

Baca juga: Polisi Sebut Saracen Pasang Tarif Rp 72 Juta Per Paket Konten SARA

Dedi memastikan bahwa konten-konten yang di-take down telah memenuhi kriteria untuk dilakukan pemutusan aksesnya.

“Perlu kami informasikan, konten yang sudah di take down tersebut meliputi konten yang ada kriterianya, karena Kominfo pasti memiliki dasar untuk melakukan take down,” kata dia.

Adapun kriteria tersebut adalah konten mengandung muatan melakukan penghinaan terhadap agama-agama tertentu di Indonesia.

Kemudian konten yang berisi ajakan untuk membenci atau melakukan kekerasan terhadap pemeluk agama tertentu.

Selanjutya adalah konten yang beiris seruan untuk membenci individu dari kelompok atau suku tertentu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com