JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melaporkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin (26/4/2021).
Pelaporan tersebut diajukan oleh Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho. Dia mengatakan, Azis diduga telah memfasilitasi pertemuan antara Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial (MS) dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stefanus Robin Pattuju (SRP).
"Benar sudah diadukan pada Senin. Pengaduan dugaan pelanggaran kode etik Azis Syamsuddin," kata Kurniawan saat dihubungi Kompas.com, Selasa (27/4/2021).
Kurniawan menuturkan, tindakan Azis tersebut diduga telah melanggar kode etik sebagaimana diatur Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2015 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat.
Sementara itu, Syahrial dan Robin diketahui menjadi tersangka dugaan kasus suap penghentian perkara di KPK.
Kurniawan menilai, peran Azis dalam kasus tersebut sudah jelas seperti yang diungkapkan KPK dalam konferensi pers 22 dan 24 April 2021.
"Azis diduga memerintahkan ajudannya menghubungi SRP untuk datang ke rumah dinasnya. Artinya, Azis justru memfasilitasi terjadinya pelanggaran hukum yang dilakukan MS dengan SRP," ujarnya.
Padahal, menurut dia, hal itu tak seharusnya dilakukan oleh Azis dengan melayani keinginan Syahrial untuk bertemu penyidik KPK.
Baca juga: ICW Desak KPK Segera Periksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
Ia mengatakan, pertemuan penyidik maupun pimpinan KPK dengan pihak yang akan diperiksa KPK sejatinya dilarang oleh hukum.
Azis, kata dia, seharusnya sudah mengetahui hal tersebut lantaran telah lama duduk di Komisi III yang justru bermitra dengan KPK.
"Seharusnya dia ikut menegakkan aturan itu dengan menolak keinginan MS yang ingin penyelidikan KPK tidak naik ke penyidikan," ujar Kurniawan.
Menurut Kurniawan, tindakan yang dilakukan Azis adalah agar kasus jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjung Balai yang menjerat dirinya itu tidak naik ke tahap penyidikan.
Baca juga: Azis Syamsuddin Didesak Klarifikasi Dugaan Keterlibatan di Kasus Suap Penyidik KPK
Oleh karenanya, kata dia, Azis kemudian menerobos semua aturan tersebut dengan memfasilitasi pertemuan antara Syahrial dan Robin.
"Aturan internal KPK dan Pasal 65 UU KPK yang pada intinya melarang pegawai atau pimpinan KPK bertemu dengan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara yang ditangani KPK adalah untuk menutup celah adanya deal-deal di lorong gelap," tutur dia.