JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang sejumlah Rp 3.787.000.000 sebagai asset recovery atau pemulihan aset dari penanganan perkara tindak pidana korupsi ke kas negara pada Selasa (20/4/2021).
Adapun uang tersebut diperoleh dari mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Eni merupakan terpidana kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1
“Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin telah melakukan penyetoran cicilan ke 5 sebagai uang pengganti dari terpidana Eni Maulani Saragih sejumlah Rp 3.787.000.000,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (26/4/2021)
“Dengan dilakukannya penyetoran tersebut, kewajiban pembayaran uang pengganti terpidana Eni Maulani Saragih telah selesai,” ucap Ali.
Ali menyebut, kewajiban uang pengganti berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tipikor seluruhnya sejumlah Rp 5.087.000.000 miliar dan 40.000 dollar Singapura.
Baca juga: Kasus Samin Tan, KPK Dalami Pemberian Uang ke Eni Maulani Saragih
Penyetoran itu, kata Ali, dilakukan berdasarkan Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 100/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt Pst tanggal 1 Maret 2019.
Eni Maulani Saragih divonis enam tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Eni juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 5,087 miliar dan 40.000 dollar Singapura.
Selain itu, majelis hakim mencabut hak Eni untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah Eni selesai menjalani pidana pokok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.