Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Dewas KPK Segera Periksa Pihak Lain Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Penyidik Stepanus Robin

Kompas.com - 26/04/2021, 21:45 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta memeriksa pihak-pihak internalnya yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai upaya itu mesti dilakukan karena adanya kemungkinan penyidik-penyidik lain hingga Pimpinan KPK turut terlibat.

"Sebab dalam banyak pemberitaan disebutkan sempat ada upaya dari Wali Kota Tanjungbalai (M Syahrial) untuk bertemu salah seorang Komisioner KPK," tutur Kurnia dalam keterangan tertulis, Senin (26/4/2021).

Adapun yang dimaksud oleh Kurnia adalah dugaan upaya M Syahrial untuk menemui salah satu pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar.

Kurnia menuturkan jika pertemuan itu benar terjadi, maka Dewas KPK harus segera menjatuhi sanksi pelanggaran kode etik dengan tegas.

Baca juga: MAKI Sebut Wali Kota Tanjungbalai Jalin Komunikasi dengan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar

"Jika ternyata pertemuan itu terjadi maka akan mengingatkan publik pada perbuatan Firli Bahuri pada masa lalu saat masih menjabat sebagai Deputi Penindakan yang rajin bertemu dengan seorang kepala daerah," tutur Kurnia.

"Sanksi yang sama juga mesti dijatuhkan pada Komisioner KPK itu, yakni pelanggaran berat," tegas dia.

Sebagai informasi KPK menetapkan penyidiknya sendiri Stepanus Robin Pattuju karena diduga terlibat dalam kasus suap terkait penanganan tindak pidana korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai 2020-2021.

Robin diduga meminta uang Rp 1,5 miliar pada tersangka lainnya yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan janji akan menutup penyelidikan yang sedang dijalankan KPK.

Baca juga: Peran Azis Syamsuddin dalam Kasus Dugaan Suap Penanganan Perkara: Pertemukan Wali Kota Tanjung Balai dengan Penyidik KPK

Pada perkara tersebut KPK menduga Robin sudah menerima uang Rp 1,3 miliar yang juga ia bagikan sebanyak Rp 525 juta pada seorang pengacara dan juga tersangka berikutnya yakni Maskur Husain.

Selain itu perkara ini juga menyeret nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang diguga menjadi fasilitator antara Robin dan Syahrial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com