JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pihaknya wajib untuk melayani transgender mendapatkan dokumen kependudukan.
Menurut Zudan, hal itu adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 juncto UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Ia mengatakan, dalam UU tersebut disebutkan bahwa semua penduduk WNI harus didata dan harus punya KTP dan Kartu Keluarga.
"Kami melayani kaum transgender sesuai aturan UU Adminduk dengan jenis kelaminnya laki laki dan perempuan. Tidak ada jenis kelamin yang lain," kata Zudan dilansir dari laman resmi Kemendagri, Senin (26/4/2021).
Baca juga: Ini Cara Mendapatkan Dokumen Kependudukan untuk Transgender
Zudan juga menuturkan, walaupun transgender dokumen kependudukan tetap akan mencatat nama asli dan jenis kelamin dari warga tersebut.
Sebab, kata dia, jika ingin mengubah nama dan jenis kelamin tetap harus ada keputusan dari pengadilan.
"Tidak dikenal nama alias. Misalnya, nama Sujono, ya ditulis Sujono, bukan Sujono alias Jenny," ujarnya.
"Mau diubah pakai nama panggilan perempuan di e-KTP? Tidak bisa, sebab urusan mengganti nama dan ganti kelamin harus ada putusan dari Pengadilan Negeri terlebih dulu," ucap Zudan.
Baca juga: Kemendagri Akan Bantu Transgender Dapat E-KTP, Akta Kelahiran, hingga KK
Zudan pun kembali menegaskan, bahwa pihaknya wajib melayani transgender karena mereka juga bagian dari warga negara Indonesia.
Transgender, kata Zudan, juga makhluk Tuhan yang wajib dilayani dengan non diskriminasi dan penuh empati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.