Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

32 WN India di Bandara Soekarno-Hatta Ditolak Masuk ke Indonesia

Kompas.com - 24/04/2021, 21:01 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta (Soetta), Romi Yudianto mengatakan, ada 32 warga negara asing dari India yang ditolak masuk ke Indonesia.

Mereka ditolak karena tidak memenuhi persyaratan masuk ke Indonesia.

"Ada 32 WNA dari India yang kita tolak masuk karena tidak memenuhi persyaratan untuk masuk wilayah Republik Indonesia," kata Romi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (24/4/2021).

Menurut Romi, puluhan warga negara India itu tiba di Bandara Soekarno-Hatta sejak Jumat (23/4/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.

Baca juga: Mulai Berlaku, WNA dari India Dilarang Masuk Indonesia

Mereka datang ke Indonesia dengan menggunakan pesawat Emirates.

Hingga saat ini, mereka masih berada di dalam Bandara Soekarno-Hatta.

Romi juga mengatakan, semua WN India itu akan dipulangkan ke tempat asalnya pada pukul 00.40 WIB dini hari nanti.

"Mereka nanti malam jam 00.40 (WIB) akan ditolak, dikembalikan naik pesawat Emirates," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan kebijakan yang menolak sementara waktu para pelaku perjalanan dari India mulai Sabtu (24/4/2021).

Baca juga: Pasien Covid-19 di India Menumpuk, Rumah Sakit Putus Asa Kehabisan Oksigen

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jhoni Ginting mengatakan, kebijakan ini untuk menyikapi dinamika terbaru lonjakan kasus harian Covid-19 di India.

"Penolakan masuk berlaku bagi seluruh orang asing yang mempunyai riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia," ujar Jhoni dikutip dari siaran pers Ditjen Imigrasi, Sabtu.

"Selain menolak masuk orang asing, kami juga menghentikan sementara penerbitan visa bagi Warga Negara (WN) India," jelasnya.

Meski demikian, penolakan masuk ini tidak berlaku bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum memasuki wilayah Indonesia.

Hanya saja, pemerintah Indonesia membatasi pintu masuknya di beberapa Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) saja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com