Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Penyidik yang Diduga Lakukan Pemerasan Diperiksa KPK di Gedung Merah Putih

Kompas.com - 22/04/2021, 14:30 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan sejumlah pihak terkait dugaan pemerasan oleh oknum penyidik KPK terhadap Wali Kota Tanjungbalai H M Syahrial.

Pemerasan itu diduga terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, tahun 2019.

Penyidik KPK itu diduga meminta uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Syahrial dengan janji akan menghentikan kasusnya.

"Setelah diamankan kemarin, tim penyelidik KPK saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap oknum tersebut di Gedung Merah Putih," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (22/4/2021).

Ali memastikan, penanganan perkara dugaan penerimaan uang ini akan diusut sendiri oleh KPK secara transparan.

Baca juga: Ditangani KPK, Oknum Penyidik yang Diduga Lakukan Pemerasan Bakal Diperiksa Dewas

Oleh karena itu, KPK mengajak masyakarat untuk mengawal proses dalam penanganan perkara tersebut.

Ali menyebut, secara paralel Dewan Pengawas KPK juga akan melakukan proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik.

"Kami tegaskan, bahwa KPK tidak memberikan toleransi terhadap tindakan koruptif dan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh setiap insan KPK," ucap Ali.

"Perkembangan mengenai perkara ini akan kami informasikan lebih lanjut," tutur dia.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk penyimpangan yang dilakukan anggota KPK.

"Kami memastikan memegang prinsip zero tolerance, KPK tidak akan mentolerir penyimpangan dan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu," ucap Firli dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (21/4/2021).

"Hasil penyelidikan akan ditindaklanjuti dengan gelar perkara segera di forum ekspose pimpinan," kata dia.

Baca juga: Penyidik Diduga Memeras, Nilai Integritas KPK Dinilai Sudah Tergerus

Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebutkan, pihaknya akan segera menindaklanjuti perkara yang dilakukan penyidik KPK tersebut.

"Jika benar terjadi pemerasan tersebut, jelas merupakan tindak pidana korupsi, tentu akan kami proses sesuai prosedur hukum," kata Ghufron kepada Kompas.com, Rabu (21/4/2021).

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri bersama KPK berhasil menangkap AKP SR, seorang penyidik KPK asal Polri.

AKP SR diduga merupakan oknum petugas penyidik kasus yang tengah diusut KPK di Tanjungbalai.

"Propam Polri bersama KPK mengamankan penyidik KPK AKP SR pada Selasa (20/4/2021) dan telah diamankan di Divisi Propam Polri," ujar Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangannya, Rabu (21/4/2021).

Sambo mengatakan, penyidikan terhadap SR selanjutnya dilakukan oleh KPK. Namun, KPK akan berkoordinasi dengan Propam Polri.

"Penyidikan kasus tersebut dilakukan oleh KPK, namun demikian tetap berkoordinasi dengan Propam Polri," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com