JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolsek Tebet Kompol Budi Cahyono mengungkapkan, terdakwa kasus kerumunan Petamburan Rizieq Shihab mengajak habib dan ulama untuk menghadiri acara pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan.
Budi mengatakan, ajakan itu disampaikan Rizieq setelah berceramah dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet pada Jumat (13/11/2020).
Hal ini disampaikan Budi saat menjadi kasus kerumunan Petamburan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021).
"Beliau ada ajakan bahwa 'para habaib ulama semua yang ada di sini saya akan mengadakan, besok malam saya akan mengadakan Maulid Nabi Muhamamd 1442 Hijriah dan saya akan menikahkan putri kami yang keempat'," kata Budi meniru ucapan Rizeq, Kamis.
Baca juga: Saksi Ungkap Proses Pembayaran Denda Rp 50 Juta oleh Rizieq Usai Kerumunan di Petamburan
"'Saya undang semuanya, para habaib ulama saya undang semua, siap hadir?' Teriak 'siap'," ujar Budi.
Ia mengakui ajakan Rizieq tersebut tidak ia dengan secara langsung karena ia tengah berada dalam tenda pengamanan yang lokasinya cukup jauh dari lokasi acara.
Namun, Budi meyakini suara yang ia dengar melalui pengeras suara itu merupakan suara Rizieq.
"Jadi kami mendengar dari pengeras suara, tapi kami mengetahui suara itu suara Pak Habib Rizieq Shihab," kata Budi.
Dalam kasus ini, Rizieq didakwa menghasut masyarakat untuk hadir dalam acara peringatan Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan.
Menurut Jaksa, hasutan itu disampaikan Rizieq saat berceramah dalam peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, di Jalan Tebet Utara 2B, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2020).
Baca juga: Sidang Kasus Kerumunan Rizieq, Lurah Sebut Panitia Acara Maulid Minta Izin Tutup Jalan
"Pada akhir ceramahnya menghasut masyarakat untuk datang dan menghadiri peringatan Maulid Nabi sekaligus acara pernikahan putrinya di Petamburan," kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021), dikutip dari tayangan Kompas TV.
Jaksa berpandangan hasutan yang dilontarkan Rizieq merupakan perbuatan pidana yang bertentangan dengan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, mengingat kondisi Jakarta dan sekitarnya sedang dalam keadaan darurat kesehatan.
Selain Rizieq, ada lima terdakwa lain dalam perkara ini yaitu Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.