JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab, Kamis (22/4/2021).
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 14 orang saksi untuk diperiksa dalam sidang hari ini.
"Hadir majelis sebanyak 14 orang (saksi)," kata salah satu JPU dalam persidangan, Kamis.
Dalam sidang ini, ada 9 saksi yang akan diperiksa lebih dahulu karena kapasitas ruang sidang yang terbatas.
Baca juga: Fakta Persidangan Kasus Tes Swab Rizieq: Pasien Istimewa hingga Ungkapan Rasa Malu Rizieq
Sebanyak 9 orang saksi yang diperiksa terlebih dahulu Kapolsek Tebet Budi Cahyono, Tamam selaku anggota Polri, Cecep Sutrisna selaku karyawan swasta, Arifin selaku PNS di Pemerintah Daerah DKI Jakarta.
Kemudian, Setianto selaku PNS di Pemda DKI Jakarta, Abda Ali selaku PNS di Pemda DKI Jakarta, Danyatuk Kalbi selaku wiraswasta.
Lalu, Hendra Mulyanto selaku PNS Pemda DKI Jakarta, serta Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Muhammad Budi Hidayat.
Adapun 5 orang saksi lainnya belum diketahui identitasnya karena belum dihadirkan di hadapan hakim.
Baca juga: Akui Larang RS Buka Hasil Tes PCR ke Satgas, Rizieq Shihab: Nanti Diteror Buzzer
Para saksi tersebut akan diperiksa untuk tiga perkara dalam sidang hari ini, yaitu perkara nomor 221, 222, dan 226.
Perkara nomor 221 dengan terdakwa Rizieq terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Perkara nomor 222 dengan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Sementara perkara nomor 226 dengan terdakwa Rizieq terkait kasus kerumunan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.