JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah hingga Rabu (22/4/2021) kembali melaporkan, total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia mencapai 1.620.569 kasus.
Jumlah kasus harian Covid-19 ini kembali bertambah setelah adanya penambahan 5.720 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 dalam kurun waktu 24 jam terakhir.
Data ini disampaikan oleh Satgas Penanganan Covid-19 kepada wartawan setiap sore dan dapat diakses publik melalui website Covid19.go.id.
Sementara itu, pasien yang meninggal setelah terpapar Covid-19 bertambah 230 orang, sehingga angka kematian mencapai 44.007 orang, terhitung sejak awal pandemi.
Baca juga: Kemenkes: Varian Baru Virus Corona B.1.617 Mengandung Dua Mutasi
Namun, pandemi Covid-19 masih memberikan harapan dengan bertambahnya jumlah pasien sembuh sebanyak 7.314 orang.
Dengan demikian, jumlah pasien sembuh mencapai 1.475.456 orang.
Waspadai varian baru B.1.617
Meski Indonesia tidak mengalami lonjakan kasus Covid-19 seperti terjadi di India, penularan varian baru virus corona B.1.617 harus diantisipasi.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi memastikan, varian baru virus Corona B.1.617 hingga saat ini belum ditemukan di Indonesia.
Varian baru tersebut diketahui ditemukan di kasus-kasus Covid-19 di India. Varian ini mengandung dua mutasi sekaligus yakni E484Q dan L452R.
"Ada kemungkinan peningkatan kasus Covid-19 di India saat ini disebabkan ditemukannya varian baru B.1.617 ini. Kemungkinan besar begitu dugaannya, tetapi ini dugaan saja ya," kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/4/2021).
Baca juga: Satgas Sebut Varian Virus Corona B.1.617 atau Mutasi Ganda India Belum Ditemukan di RI
Senada dengan Nadia, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, hingga 19 April 2021, belum ditemukan varian baru virus corona B.1.617 di Tanah Air.
"Sampai saat ini varian B.1.617 tidak ditemukan pada sampel yang digunakan untuk whole genome sequencing sampai 19 April 2021 lalu," kata Wiku dalam konferensi pers virtual, Selasa.
Namun, sebagai langkah antisipasi, Wiku mengatakan, pemerintah telah menerapkan syarat masuknya Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia yang pulang dari perjalanan luar negeri.
Ia menjelaskan berdasarkan SE Satgas Covid-19 No 8 Tahun 2021, syarat pelaku perjalanan internasional dari luar negeri adalah membawa surat hasil swab PCR dengan hasil negatif dari negara asal.
Baca juga: Imbau Masyarakat Tidak Mudik, Anggota DPR: Jika Nekat, Indonesia Bisa seperti India