Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Safenet: Situasi Pemenuhan Hak Digital di Indonesia Semakin Mendekati Situasi Otoritarianisme

Kompas.com - 21/04/2021, 20:35 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Berdasarkan hasil laporan berkala Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) kondisi pemenuhan hak-hak digital di Indonesia selama tahun 2020 menunjukan kondisi semakin mendekati otoritarianisme.

Direktur Eksekutif Safenet, Damar Juniarto menyebut hasil laporan tahun 2020 menunjukan tren yang semakin buruk dibandingkan tahun 2018 dan 2019 terkait pemenuhan hak-hak digital di Indonesia.

“Laporan selama 3 tahun ini menunjukan situasi hak-hak digital di Indonesia kian memburuk. Mulai dari status waspada pada tahun 2018, lalu siaga satu di tahun 2019, dan kita semakin mendekati otoritarianisme digital karena pada tahun 2020 meningkat statusnya menjadi siaga dua,” papar Damar dalam keterangan tertulis, Rabu (21/4/2021).

Damar menjelaskan hasil laporan ini mengungkapkan bagaimana di tengah pandemic Covid-19 pemenuhan hak-hak digital warga di Indonesia menghadapi masalah seperti kesenjangan akses dan kebijakan yang tidak berpihak pada warga.

Baca juga: SAFEnet Sebut Kondisi Kebebasan Berekspresi di Indonesia Memburuk pada 2020

“Safenet juga mencatat diskriminasi terhadap warga di Papua dan para pengungsi yang tidak mendapatkan akses internet karena tidak bisa membeli kartu SIM,” lanjut Damar.

Selain itu pemenuuhan hak-hak digital warga Indonesia semakin buruk karena dipengaruhi situasi kriminalisasi pada pengguna internet yang semakin marak.

Kepala Divisi Kebebasan Berekpspresi Safenet Nenden Sekar Arum mengungkapkan selama tahun 2020 Safenet mencatat ada 84 kasus pemidanaan terhadap warga.

Angka tersebut disebutnya meningkat tajam dibanding tahun 2019 yang hanya berjumlah 24 kasus.

“Yang paling banyak (digunakan untuk memidanakan) adalah pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, tetapi ada juga penggnaan pasal lain seperti Pasal 14, 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 28 Ayat 1 UU ITE tentang kabar bohong,” sebut Sekar.

Ia menambahkan kelompok masyarakat yang rentan dipidanakan dengan menggunakan UU ITE adalah konsumen hingga mahasiswa.

Baca juga: Safenet Sebut Penyebaran Radikalisme Melalui Medsos, dari Instagram, Facebook, hingga Telegram

“Konsumen, aktivis, buruh, pelajar dan mahasiswa merupakan kalangan yang banyak dikriminalisasi dengan pasal karet UU ITE,” sambung dia.

Safenet kemudian membentuk Tim Reaksi Cepat (TRACE) untuk menyikapi berbagai serangan digital yang terjadi di masyarakat.

Kepala Divisi Keamanan Digital Safenet Abul Hasan Banimal memaparkan, diketahui terjadi peningkatan pada pelaporan serangan digital dan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).

“Safenet mencatat ada 147 serangan digital yang dilaporkan, dan KBGO melonjak drastis hingga sepuluh kali lipat atau sejumlah 620 insiden,” kata dia.

Terakhir Direktur Pusat Studi Media dan Demokrasi LP3ES, Wijayanto mengatakan bahwa temuan Safenet tersebut sama dengan berbagai hasil temuan LP3ES.

Wijayanto menyebut bahwa di masa pandemi justru terjadi praktik-praktik otoritarian karena pemerintah dianggap lebih banyak meladeni urusan oligarki ketimbang kepentingan warga.

“Nyawa warga tidak dianggap penting, lebih banyak kepentingan ekonomi elit yang dipentingkan (pemerintah) dan ini menimbulkan kemunduran demokrasi,” imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com