JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Rina mengatakan, pengumpulan bank garansi merupakan bentuk komitmen perusahaan yang mendapat izin ekspor benih bening longbster (BBL).
Pengumpulan dana mencapai Rp 52,319 miliar tersebut dilakukan atas sepengetahuan Edhy, meski tanpa dasar hukum.
Hal ini ia ungkapkan saat menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menteri KP Edhy Prabowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/4/2021).
“Dasarnya kesediaan para eksportir saja, dan itu diketahui oleh Pak Edhy,” ujar Rina, dikutip dari Antara.
Baca juga: KPK Periksa Edhy Prabowo Terkait Bank Garansi bagi Eksportir Benih Lobster
Rina menjelaskan, bank garansi merupakan komitmen para eksportir untuk menunggu Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PP PNBP).
“Kami berasumsi Peraturan Pemerintah tentang PP PNBP akan keluar dalam dua bulan dan akan berlaku surut, tapi ternyata tidak bisa keluar karena semua terhenti untuk Undang-Undang Cipta Kerja yang harus diselesaikan dengan cepat jadi (bank garansi) adalah komitmen teman-teman eksportir,” papar dia.
Berdasarkan kesaksian Rina, Edhy sempat menanyakan alasan kenapa ia belum menerima uang jaminan komitmen dari para pengekspor BBL itu.
Namun Rina menjawab, pihaknya tidak bisa memberikan uang jaminan tersebut jika tidak ada perintah tertulis.
“Saya menjawab kalau tidak bisa memerintahkan tim saya untuk terima kalau tidak ada perintah tertulis. Alasan itu dikuatkan pak Irjen (Muhammad Yusuf) karena kalau tidak ada dasar tertulis jadi pungli,” ungkap Rina.
Baca juga: Periksa Edhy Prabowo, KPK Gali Keterangan soal Bank Garansi Rp 52,3 Miliar
Setelah itu pembuatan perintah tertulis itu diproses oleh Biro Keuangan KKP dan diserahkan ke Sekjen KKP Antam Novambar.
Rina menuturkan, saat itu Antam Novambar kemudian menyampaikan pada BKIPM untuk menerima dana komitmen tersebut, agar ketika PP PNBP keluar tidak ada yang terhutang untuk negara.
“Sekjen (Antam Novambar) menyampaikan BKIPM untuk menerima komitmen dari teman-teman eksportir untuk melakukan ekspor dengan memberikan jaminan keuangan agar ketika PP PNBP keluar tidak ada yang terutang untuk negara,” ucap Rina.
Menurut pengakuan Rina, komitmen bank garansi tidak perlu ditarik bila PP PNBP sudah terbit.
Ia mengatakan, karena sudah banyak eksportir melakukan ekspor dan supaya hak negara tidak hilang, maka beberapa eksportir bersedia menitipkan jaminan keuangan untuk ekspor lobster yang dijual.
"Mereka menyimpan uang yang seharusnya ditarik untuk PNBP yang bila peraturannya sudah jadi dan berlaku surut maka uang negara tidak hilang,” imbuhnya.
Baca juga: Kasus Edhy Prabowo, KPK Sita Dokumen Terkait Bank Garansi Rp 52,3 Miliar
Setelah menerima nota dinas dari Antam Novambar, Rina segera mengeluarkan surat kepada enam Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan di Jakarta, Medan, Surabaya, Makassar dan Lombok.
Surat itu dikeluarkan Rina agar balai mengeluarkan surat kuasa menerima jaminan bank dari para eksportir. Namun saat itu penerimaan ekspor BBL hanya terjadi di bandara Soekarno-Hatta Jakarta.
“Selama ini prosesnya hanya di Jakarta saja, tidak ada bandara lain yang digunakan, padahal kami sudah minta teman-teman untuk bersiap terima ekspor BBL, total bank garansi yang terkumpul menurut teman-teman di Cengkareng (Bandar Soekarno-Hatta) lebih dari Rp 52 miliar,” pungkas dia.
Baca juga: Sekjen KKP Antam Novambar Tak Diperiksa di Kasus Edhy Prabowo, Ini Kata KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.