Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemerdekaan Indonesia dan Toleransi Para Pemimpin Islam

Kompas.com - 21/04/2021, 18:49 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Proklamasi kemerdekaan RI yang berlangsung pada 17 Agustus 1945 atau bertepatan dengan 9 Ramadhan 1364 Hijriah menyisakan ketegangan baru.

Usai kemerdekaan diproklamirkan, pembukaan UUD 1945 yang sebelumnya telah disepakati sebagai Piagam Jakarta kemudian dipermasalahkan.

Sore hari usai memproklamirkan kemerdekaan Indonesia, Bung Hatta menerima telepon dari Nishiyama, pembantu Laksamana Maeda yang rumahnya dijadikan tempat menyusun naskah proklamasi.

Baca juga: Piagam Jakarta: Isi dan Kontroversinya

Nishiyama lantas menyampaikan maksudnya untuk datang ke rumah Bung Hatta. Bung Hatta pun mempersilakan perwira tentara Jepang itu berkunjung ke rumahnya.

Saat tiba di rumah Bung Hatta, Nishiyama turut membawa rekannya yang juga tentara Jepang. Rupanya Nishiyama hendak mengantarkan rekannya  itu untuk menyampaikan sesuatu kepada Bung Hatta.

Rekan Nishiyama itu lalu menyampaikan, ia didatangi sejumlah perwakilan Kristen dan Katolik yang keberatan terhadap bagian kalimat dalam pembukaan UUD yang berbunyi "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya".

Para perwakilan Kristen dan Katolik menyadari bagian kalimat itu tak diperuntukkan bagi mereka. Namun mereka merasa ada unsur diskriminasi terhadap golongan minoritas di  dalam UUD 1945 jika kalimat tersebut dipertahankan.

Hatta lalu menjawab kalimat tersebut bukanlah bentuk diskriminasi. Ia mengatakan AA Maramis sebagai perwakilan Kristen dan Katolik yang ikut serta dalam Panitia Sembilan juga tak menunjukkan keberatan dengan menandatangani Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945.

Namun rekan Nishiyama kembali meyakinkan Bung Hatta bahwa bisa terjadi perpecahan jika bagian kalimat tersebut dipertahankan. 

Baca juga: Kedudukan Pembukaan UUD 1945

Bung Hatta pun mulai memikirkan dampak dari kalimat tersebut jika dipertahankan. Ia khawatir nantinya benar-benar terjadi perpecahan antargolongan. Bung Hatta lalu meminta pihak yang dekat dengan kalangan Kristen dan Katolik mendinginkan suasana.

Esoknya sebelum sidang BPUPKI pada 18 Agustus 1945, Bung Hatta menghampiri sejumlah tokoh Islam yakni Ki Bagus Hadikusumo, Wahid Hasyim, Kasman Singodimedjo, dan Teuku Hasan.

Bung Hatta lantas menyampaikan maksudnya untuk menghilangkan tujuh kata dalam Piagam Jakarta sebagaimana yang diprotes golongan Kristen dan Katolik sebagai kelompok minoritas di republik.

Namun Ki Bagus Hadikusumo menolak usulan tersebut. Sebab, tujuh kata tersebut merupakan kesepakatan bersama yang telah dicapai pada rapat Badan Penyelidik Usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), yakni pada 22 Juni 1945.

Kasman dan Ki Bagus Hadikusumo sama-sama representasi dari Muhammadiyah. Karena itu Bung Hatta meminta Kasman meluluhkan hati Ki Bagus Hadikusumo supaya menerima usulan penghapusan tujuh kata terkait syariat Islam.

Baca juga: Hubungan Proklamasi dan Pembukaan UUD 1945

 

Mantan anggota DPD DKI Jakarta yang pernah menjadi sekretaris pribadi Kasman, AM Fatwa, mengungkapkan bahwa waktu itu Kasman berbicara empat mata dengan Ki Bagus Hadikusumo.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com