JAKARTA, KOMPAS.com – Dua bawahan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara didakwa menjadi perantara suap pengadaan bansos Covid-19 sebesar Rp 32,48 miliar. Keduanya yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Matheus Joko merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktoran Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos periode April-Oktober 2020.
Sedangkan Adi Wahyono menjabat Kabiro Umum Kemensos Sekaligus PPK pengadaan bansos sembako Covid-19 periode Oktober-Desember 2020.
Baca juga: Jaksa: Juliari Batubara Potong Rp 10.000 Tiap Paket Bansos Covid-19
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) uang suap tersebut diterima dari pengusaha Harry Van Sidabukke sebesar Rp 1,28 miliar.
Kemudian dari Dirut PT Tigapolar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddantja sebesar Rp 1,95 miliar, serta 29,25 miliar dari vendor bansos Covid-19 lainnya.
“Juliari P Batubara memerintahkan Adi Wahyono mengumpulkan fee sebesar Rp 10.000 per paket dari penyedia guna kepentingan terdakwa dan agar Adi berkoordinasi dengan tim teknis Mensos, Kukuh Ary Wibowo dalam pelaksanaan pengadaan bansos,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/4/2021), dikutip dari Antara.
Baca juga: Eks Mensos Juliari Batubara Didakwa Terima Suap Rp 32 Miliar Terkait Bansos Covid-19
Menurut jaksa, Adi menyampaikan perintah Juliari pada Sekjen Kemensos Hartono, Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin, dan Matheus Joko.
Matheus kemudian menerima laporan catatan jumlah kuota paket sembako beserta nama perusahaan calon penyedia bansos dari Kukuh. Setelah itu, Matheus melaporkan catatan itu kepada Adi.
Adi meminta Matheus merekap dan memasukkan catatan tersebut ke dalam draf usulan penyedia. Draf usulan itu diberikan ke Pepen untuk diperiksa dan dan dimintai persetujuan pada Juliari.
“Pada Juli 2020 Matheus dan Adi menemui Juliari di ruang kerjanya untuk melaporkan penerimaan fee seperti perintah Juliari. Atas laporan tersebut, Juliari meminta Adi dan Matheus untuk memaksimalkan pengumpulan uang fee dari penyedia bansos sembako untuk tahap selanjutnya,” jelas Jaksa.
Baca juga: Jaksa Sebut Juliari Batubara Terima Rp 14,7 Miliar Terkait Pengadaan Bansos Covid-19
Atas tindakannya tersebut Matheus dan Adi diakwa berdasarkan pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Jaksa juga mendakwa Matheus berdasarkan Pasal 12 huruf I UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tinda Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara itu sidang dikabarkan akan berlanjut pada 28 April 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca juga: Dalam Sidang Juliari, Jaksa KPK Beberkan Nama Perusahaan yang Berikan Fee Bansos Covid-19
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.