Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang MK, Pemohon Nilai Pembuatan UU Cipta Kerja Langgar Prosedur

Kompas.com - 21/04/2021, 15:34 WIB
Sania Mashabi,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Rabu (21/4/2021).

Dalam sidang tersebut pemohon yakni Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menilai UU Cipta Kerja dibuat tidak sesuai dengan prosedur pembentukan perundang-undangan.

"Kami juga mengganggap bahwa RUU (Cipta Kerja) ini tidak sesuai dengan prosedur," kata kuasa hukum pemohon Said Salahuddin dalam sidang yang disiarkan secara daring, Rabu.

Said menjelaskan, bahwa Pasal 19 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) menyebutkan, sebelum UU disahkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) harus disertai naskah akademik terlebih dahulu.

Namun, menurut dia naskah akademik UU Cipta Kerja baru disampaikan presiden pada DPR pada 12 Februari setelah disahkan masuk dalam Prolegnas.

"Bagaimana mungkin disahkannya sebuah RUU sedangkan DPR belum menerima naskah akademiknya, sedangkan Pasal 19 UU PPP hal itu menjadi sebuah kewajiban," ujarnya.

Baca juga: Uji Materi UU Cipta Kerja, Hakim MK Minta Pemohon Paparkan Pertentangan dengan UUD 1945

Selain itu, lanjut Said, UU Cipta Kerja juga bertetangan dengan Pasal 1 Ayat 3 dan Pasal 28D Ayat 1 Undang-Undang Dasaf 1945, yaitu terkait teknik penyusunan perundang-undangan yang harus menjadi pedoman dalam pembentukan Undang-Undang.

Dalam hal ini, kata dia, pembentukan UU Cipta Kerja harus sesuai dengan UU PPP terutama terkait penamaan UU yang direvisi harus sama dengan UU sebelumnya.

"Berdasarkan pengaturan tersebut suatu uu hanya dapat diubah dengan Undang-Undang perubahan yang memuat judul yang sama," ungkapnya.

"Sebagaimana kita tau UU Cipta Kerja mengubah banyak UU tapi tidak memuat judul sebagaimana diatur dalam lampiran 2 Undang-Undang PPP," lanjut dia.

Said menambahkan, penamaan yang sama UU juga harus diterapkan pada UU yang dihapus atau dicabut dan diganti dengan UU baru.

Sebelumnya, FSPMI mengajukan permohonan uji materi UU Cipta Kerja ke MK. Permohonan itu diajukan oleh Sekretaris Jenderal FSPMI Riden Hatam Aziz dan salah satu Ketua Cabang FSPMI Suparno.

Baca juga: Kode Inisiatif: UU Cipta Kerja Paling Banyak Diujikan di MK Sepanjang 2020

"Para pemohon mengajukan permohonan pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja terhadap Undang-Undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945," demikian salah satu kutipan di berkas permohonan dilansir dari laman resmi www.mkri.id, Senin (21/12/2020).

Salah satu yang dipermasalahkan yakni masuknya UU Cipta Kerja ke Prolegnas yang tidak sesuai dengan UU PPP.

Mereka juga menilai, pembentukan UU Cipta kerja di tahap perencanaan bertentangan dengan Pasal 1 Ayat 3 dan Pasal 28 D Ayat 1 UUD 1945.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com