JAKARTA, KOMPAS.com - Dokter relawan MER-C Tonggo Meaty Fransisca mengungkap alasan pihaknya melakukan tes swab PCR terhadap Rizieq tanpa menunggu kehadiran Satgas Covid-19 Kota Bogor, pada Jumat (27/11/2020), di RS Ummi Bogor.
Tonggo beralasan, Satgas Covid-19 tidak hadir tepat waktu untuk mendampingi proses tes swab PCR. Selain itu, pelaksanaan tes juga dikejar waktu agar sampel dapat dimasukkan ke laboratorium.
Baca juga: Rizieq Shihab Tidak Jalani Tes PCR Begitu Tiba di RS Ummi Bogor, Ini Penyebabnya...
Hal itu disampaikan Tonggo saat menjadi saksi dalam kasus tes swab palsu dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021).
"Tidak mungkin orang yang sudah menunggu dari jam 10 kita tunggu lagi, apalagi kita harus menyerahkan hasil itu takutnya nanti (laboratorium) tutup karena kan katanya harus segera. Jadi kita sepakat bahwa ya sudah kita lakukan tapa menunggu Satgas Covid," kata Tonggo, Rabu.
Awalnya, jaksa penuntut umum bertanya kepada Tonggo mengenai janji dengan Satgas Covid-19 untuk mendampingi tes swab PCR terhadap Rizieq di RS Ummi.
Baca juga: Saksi: Rizieq Shihab Tak Tahu Sampel Swab-nya Dibawa ke RSCM
Tonggo mengatakan, saat itu Satgas berjanji untuk mendampingi tes swab setelah Shalat Jumat, tetapi Satgas Covid-19 Kota Bogor tidak kunjung datang pada waktu yang dijanjikan.
Di sisi lain, menantu Rizieq, Hanif Alatas, menyebut Rizieq telah lama menunggu untuk melakukan tes swab sejak pukul 10.00 WIB.
"Pada saaat itu saya diberitahu oleh Habib Hanif, saya kenal Habib Hanif pada saat di rumah sakit, Habib Hanif mengatakan bahwa abba sudah menunggu dari jam 10," kata Tonggo.
Oleh sebab itu, akhirnya diputuskan agar Rizieq segera menjalankan tes swab tanpa kehadiran Satgas Covid-19.
"Toh saya pikir nanti setelah itu Satgas Covid-nya akan datang, tapi setelah kami lakukan pun Satgas Covid-nya tidak datang-datang, jadi ya sudah," kata Tonggo.
Baca juga: Saksi Sebut Rizieq Sempat Kelelahan dan Meriang Sebelum Jalani Rapid Test Antigen
Selain Rizieq, ada dua terdakwa lain yang menjalani sidang hari ini yakni menantu Rizieq, Hanif Alatas; serta Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Bogor Andi Tatat.
Dalam kasus ini, Rizieq didakwa menyiarkan berita bohong terkait tes swab di RS Ummi serta menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan wabah.
Dalam dakwaan pertama, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) subsider Pasal 14 ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan kedua, ia dinilai melanggar Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, ia didakwa melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.