JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengimbau masyarakat untuk melapor jika melihat ada konten yang mengandung ujaran kebencian.
Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi mengatakan, pelaporan bisa dilakukan melalui kanal aduankonten.id.
"Jika terdapat konten yang melanggar undang-undang termasuk ujaran kebencian masyarakat kami harap dapat melaporkannya," kata Dedy dalam konferensi persnya, Selasa (20/4/2021).
Baca juga: Kominfo: YouTube Sudah Blokir Konten Dugaan Penistaan Agama Jozeph Paul Zhang
Kendati demikian, Dedy menegaskan pihaknya juga akan terus melakukan patroli siber untuk menemukan konten yang berisi ujaran kebencian.
Nantinya, konten yang melanggar tersebut akan diberi sanksi berupa tindakan pemutusan akses atau blokir oleh Kemenkominfo.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tetap tenang menjaga persatuan, perdamaian di antara sesama kita baik di ruang fisik maupun di ruang digital," ujarnya.
Sementara, terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Jozeph Paul Zhang, Dedy menilai konten itu tidak dapat diterima karena merusak persatuan bangsa dengan membawa isu suku, agama, ras dan antar golongan atau SARA di ruang digital.
Baca juga: Kemenkominfo Sebut Jozeph Paul Tetap Dapat Dijerat UU ITE Meski Berada di Luar Negeri
Konten tersebut pun sudah sudah melakukan putus akses atau take down oleh Kemenkominfo.
Total konten yang di-take down karena dinilai sebagai ujaran kebencian hingga Selasa ini ada 20 konten, salah satunya miliki Jozeph.
"Dalam hal ini tujuh konten telah diblokir kemarin tanggal 19 April 2021, dan 13 konten telah diblokir siang hari ini 20 April 2021," ujar dia.
Jozeph Paul Zhang mendadak menjadi perbincangan setelah konten di kanal YouTube-nya yang berjudul Puasa Lalim Islam viral.
Baca juga: Kemenkominfo Temukan 105 Isu Hoaks Terkait Vaksin Covid-19
Dalam tayangan tersebut Jozeph menyinggung ibadah puasa yang dilakukan umat Islam sekaligus menyatakan bahwa dirinya adalah Nabi ke-26.
Jozeph juga memberi tantangan pada sejumlah pihak yang bisa melaporkannya ke polisi atas dugaan penistaan agama akan mendapat uang Rp 1.000.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.