Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyusunan Teks Proklamasi yang Dibarengi Sahur Bersama...

Kompas.com - 20/04/2021, 21:21 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejarah kemerdekaan RI berlangsung pada bulan suci Ramadhan. Pembacaan teks proklamasi yang kelak menjadi hari kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945 memang bertepatan pada 9 Ramadhan 1364 Hijriah.

Penyusunan teks proklamasi diawali dengan peristiwa Rengasdengklok dimana para pemuda "menculik" Soekarno dan Mohammad Hatta ke suatu wilayah di Karawang, Jawa Barat, yang bernama Rengasdengklok.

Bung Karno dan Bung Hatta dibawa ke Rengasdengklok pada 16 Agustus, tepat sehari sebelum pembacaan teks proklamasi.

Baca juga: Perumusan Naskah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

Namun Bung Karno dan Bung Hatta berhasil meyakinkan para pemuda untuk membawa mereka kembali ke Jakarta. Achmad Soebardjo membawa kedua pemimpin negara itu menuju rumah Laksamana Maeda. Di sana lah teks proklamasi disusun.

Rumah Laksamana Maeda dipilih sebagai tempat menyusun naskah proklamasi lantaran memiliki hak imunitas dari pemeriksaan tentara Jepang.

Naskah proklamasi merupakan buah pikir utama tiga tokoh yakni Bung Hatta, Bung Karno, dan Achmad Soebardjo. Selain mereka, para tokoh pemuda seperti Sukarni, Sudiro, dan BM Diah juga turut menyaksikan. Adapun dari pihak Jepang yang menyaksikan ialah S. Miyoshi dan S. Nishijima.

Mulanya Bung Karno mempersilakan Bung Hatta menyusun draf awal naskah proklamasi tersebut.

"Aku persilakan Bung Hatta menyusun teks ringkas itu sebab bahasanya kuanggap yang terbaik. Sesudah itu kita persoalkan bersama-sama. Setelah kita memperoleh persetujuan, kita bawa ke muka sidang lengkap yang sudah hadir di tengah," ujar Bung Karno sebagaimana dikutip dari autobiografi Bung Hatta yang berjudul "Untuk negeriku Sebuah Autobiografi".

Baca juga: Pengetik Naskah Proklamasi Sayuti Melik dan Kisahnya Terima Tunjangan Rp 31,25 Per Bulan

Bung Hatta pun setuju. Ia lantas meminta Bung Karno menuliskan apa yang ia diktekan sebagai draf awal teks proklamasi.

Usai menulis apa yang didiktekan Bung Hatta, Bung Karno bersama peserta rapat lainnya membahas naskah tersebut. Begitu selesai, mereka membacakannya kepada seluruh peserta rapat dan meminta persetujuan.

Seluruh peserta rapat pun setuju dengan naskah tersebut. Bung Hatta lalu meminta semua peserta rapat menandatangani naskah tersebut sebagai bukti siapa saja yang terlibat dalam peristiwa penyusunan teks proklamasi dan memproklamirkan kemerdekaan Indonesia.

Mendengar usulan Bung Hatta seluruh peserta rapat tiba-tiba terdiam. Sukarni lalu memecah kesunyian dan berbicara. Ia mengusulkan agar cukup Bung Karno dan Bung Hatta yang menandatangani naskah tersebut.

Usul Sukarni itu disambut gegap gempita oleh seluruh peserta rapat yang hadir tanda mereka semua setuju. Sebelum rapat ditutup Bung Karno mengingatkan bahwa kemerdaakn Indonesia akan diproklamirkan hari itu juga pada 17 Agustus atau 10 Ramadhan.

Baca juga: Naskah Proklamasi Kemerdekaan Pernah Dibuang di Keranjang Sampah

Rapat tersebut berakhir sekitar pukul 03.00 WIB. Sebelum pulang, Bung Hatta, Bung Karno, serta seluruh peserta rapat yang menjalankan ibadah puasa menyempatkan diri untuk sahur di rumah Laksamana Maeda.

Lauk sahur Bung Karno dan Bung Hatta saat itu sangat sederhana yakni roti, telur, dan ikan sarden. Sahur kala itu tentunya menjadi momen bersejarah bagi lantaran merupakan bagian dari detik-detik proklamasi kemerdekaan Indonesia.

Selepas sahur, Bung Hatta dan Bung Karno pulang. Proklamasi dan pembacaan naskah yang mereka susun semalam berlangsung di Jalan Pegangsaan Timur No. 56 pada 17 Agustus, tepat pukul 10.00 WIB diiringi dengan pengibaran Sang Saka Merah Putih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com